INFOKU, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora sebut temuan sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak memenuhi syarat tidak bisa dianggap sebagai temuan.
Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad
Mustakim dalam keterangan pers menilai bahwa bawaslu kurang jeli
atau teliti dalam menafsirkan regulasi.
Sebab, di dalam regulasi ada kelonggaran, bahwa pantarlih boleh tidak berijazah SMA atau sederajat. Terlebih, adanya keterbawatasan SDM di wilayah tersebut.
Baca juga : Sampai Warga Lokalisasi, KPU Blora Pastikan Tercoklit
“Dasarnya ada di juknis Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum; Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Blora merekomendasikan
hasil kajian atas temuan pantarlih terlantik lulusan di bawah SMA kepada KPU
Blora, Minggu lalu (30/6).
Coret Dulu Saat Daftar & Gunakan Jalur Seleksi Lain
Kordiv Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur dalam
keterangan pers mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait temuan
tersebut.
“Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau
sederajat. Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan
pelanggaran tersebut kepada PPK di
masing-masing kecamatan melalui panwascam sesuai tingkatannya dan telah
ditindaklanjuti PPK,” ungkap Irfan.
Baca juga : 2.671 Petugas Pantarlih Dor To Dor Pilkada 2024 Dilantik
Irfan menambahkan, bahwa dalam rekrutmen pantarlih harus sesuai prosedur
peraturan.
“Misalnya, kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat, harusnya di TMS
(tidak memenuhi syarat) dulu, baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang
di luar tahap satu,” jelasnya.
Adapun temuan sembilan pantarlih yang dilantik merupakan lulusan di bawah SMA tersebar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment