INFOKU, BLORA – Setelah beberapa waktu lalu Ketua DPRD Blora HM Dasum mengatakan anggaran Nara Sumber (Narsum( sudah sesuai ketentuan perundangan, kini giliran anggota DPRD Blora Warsit hal yang sama.
Dia ogah kembalikan honor narsum APBD 2021 lalu yang diduga bermasalah dan mengklaim
tindakannya sudah sesuai regulasi.
“Kalau nanti dipanggil kejaksaan untuk dimintai
keterangan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap,” ungkapnya pada
keterangan pers kemarin (4/7).
Pentolan Partai Hanura itu merasa
tindakan menjadi narasumber sudah sesuai regulasi. Tidak ada aturan dilanggar.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Menurutnya, sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Untuk apa dikembalikan, kalau ada aturannya? Saya
berpedoman pada aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu,” jelasnya.
Diketahui, laporan honor
narsum anggota DPRD itu dilaporkan karena tidak rasional dengan jumlah waktu.
Namun, Warsit tetap menganggap dirinya hanya melaksanakan.
Baca juga : Kasus Honor Narsum Tak Kunjung Dituntaskan, PMII Blora Datangi Kejari
“Kalau yang membagi waktu itu bukan saya, sekretariat. Saya hanya melaksanakan,” katanya.
Warsit mengaku, setiap menjadi narsum diberikan
honor Rp 1,4 juta.
Namun, terkait jumlah anggaran dan berapa kali
menjadi narsum selama 2021 lalu, pihaknya tidak membeberkannya.
“Jumlahnya berapa, tidak ingat saya, yang penting
saya menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD,” jelasnya.
Terkait anggota DPRD lain telah mengembalikan,
menurutnya, hal itu merupakan wewenang masing-masing.
Diketahui, tersisa 4 dari 45 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan honor narsum ke
kas daerah yang mana salah satunya ialah Warsit.
Berdasar data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora sudah terkumpul Rp 4.392.850.000. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment