Kejaksaan Periksa Sejumlah Anggota DPRD Blora soal Honor Narsum 2021

INFOKU, BLORA  - Ada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blora mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2024). 

Foto : IST   

Mereka yang menyambangi Kejari Blora berasal dari berbagai latar belakang partai politik, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan PPP), hingga Nasional Demokrat (NasDem).

Setidaknya ada 10 orang anggota dewan yang memenuhi panggilan kejaksaan.

Namun, ada satu orang yang sempat memasuki halaman parkir, tetapi tidak jadi masuk ke kantor kejaksaan.

Baca juga : Klaim Sesuai Regulasi, Warsit Ogah Kembalikan Honor Narsum APBD 2021 Blora

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber Salah seorang anggota dewan yang diperiksa kejaksaan, Achlif Nugroho Widi Utomo memberikan sedikit keterangan usai diperiksa oleh kejaksaan.

“Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap Achlif sembari memasuki mobil.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan adanya pemanggilan para anggota DPRD Blora terkait dengan penyelidikan honor narasumber tahun 2021.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber 

“Hari ini, ada anggota dewan yang diperiksa," ujarnya pada pers.

Kendati demikian, Jatmiko belum memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan para wakil rakyat tersebut.

Baca juga : PKB Tawarkan Gerindra Gabung Koalisi Petahana, Kokok Tunggu Keputusan DPD

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para anggota dewan itu dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber pada sekretariat dewan DPRD tahun anggaran 2021.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments