INFOKU, BLORA - Ada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blora mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2024).
Mereka
yang menyambangi Kejari Blora berasal dari berbagai latar belakang partai
politik, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Partai Persatuan
Pembangunan PPP), hingga Nasional Demokrat (NasDem).
Setidaknya
ada 10 orang anggota dewan yang memenuhi panggilan kejaksaan.
Namun,
ada satu orang yang sempat memasuki halaman parkir, tetapi tidak jadi masuk ke
kantor kejaksaan.
Baca juga : Klaim Sesuai Regulasi, Warsit Ogah Kembalikan Honor Narsum APBD 2021 Blora
Tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber Salah seorang anggota dewan yang
diperiksa kejaksaan, Achlif Nugroho Widi Utomo memberikan sedikit keterangan usai
diperiksa oleh kejaksaan.
“Kalian
kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap
Achlif sembari memasuki mobil.
Sementara
itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan adanya pemanggilan
para anggota DPRD Blora terkait dengan penyelidikan honor narasumber tahun 2021.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Hari
ini, ada anggota dewan yang diperiksa," ujarnya pada pers.
Kendati
demikian, Jatmiko belum memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan para
wakil rakyat tersebut.
Baca juga : PKB Tawarkan Gerindra Gabung Koalisi Petahana, Kokok Tunggu Keputusan DPD
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para anggota dewan itu dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber pada sekretariat dewan DPRD tahun anggaran 2021.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment