INFOKU, BLORA - Vonis hukuman 4 tahun penjara dijatuhkan pada Rumidi Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Dia terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono saat
konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
“Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah," kata dia kepada wartawan.
Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila
Sementara itu, berdasarkan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor
Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Rumidi juga dijatuhi
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah Rp
393.806.000.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Apabila terdakwa tidak dapat membayar
uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
Dan apabila Rumidi tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan
pidana penjara selama enam bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.
Dalam perkara tersebut, Rumidi
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah
Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak
pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Rumidi yang merupakan kepala Desa
Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai
kepala desa selama dua bulan.
Sebab, dia telah meninggalkan rumah
per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan
Polres Blora bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga
melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Setelah menghilang sekitar tiga bulan, Rumidi ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Grobogan pada 17 September 2023.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment