Kades di Blora Diminta Wujudkan Janji Politik, Usai Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan

INFOKU,BLORA - Bupati Blora, H. Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di Blora berpesan, terkait masa jabatannya yang diperpanjang dua tahun agar digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan. 

Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

Baca juga : Woow Cukup Mengajutkan, ternyata Data Survey BPS Blora Warga Usia 25-35 Tahun Rerata Lulusan SD

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga : Sulit Wujudkan Pasar Blora yang Layak dengan Anggaran Terbatas

Dikemukakan Bupati, dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024, secara otomatis jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun demikian, Bupati Arief meminta agar para Kepala Desa tidak terlalu terlena dengan tambahan masa jabatan itu. Menurutnya, mumpung ada tambahan masa jabatan, maka para kepala desa diminta untuk tuntaskan janji politiknya dulu.

Baca juga : Woow ..... DPRD Blora Rencanakan Tambah SMA Negeri

Ditambahkan, salah satu faktor penting kemajuan sebuah desa ada pada di Kepala Desa. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments