INFOKU,BLORA - Bupati Blora, H. Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di Blora berpesan, terkait masa jabatannya yang diperpanjang dua tahun agar digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.
Pesan
tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas
Bupati, Kamis (25/7/2024).
Diketahui,
pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.
UU ini mengubah dan
menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Di antara Pasal 5
dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 39
yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang
jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut.
Baca juga : Sulit Wujudkan Pasar Blora yang Layak dengan Anggaran Terbatas
Dikemukakan Bupati,
dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024, secara otomatis jabatan Kepala
Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun demikian, Bupati Arief meminta agar para Kepala Desa tidak terlalu terlena dengan tambahan masa jabatan itu. Menurutnya, mumpung ada tambahan masa jabatan, maka para kepala desa diminta untuk tuntaskan janji politiknya dulu.
Baca juga : Woow ..... DPRD Blora Rencanakan Tambah SMA Negeri
Ditambahkan, salah satu faktor penting kemajuan sebuah desa ada pada di Kepala Desa. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment