INFOKU, BLORA - Front Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukumnya Tri Mulyo Wibowo melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Ketua BUMDes Plantungan Kecamatan Blora ke polisi.
Laporan ini sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor:
STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, atas dugaan pengelolaan minyak ilegal,
tertanggal Selasa, 23 Juli 2024.
Ketua FBS Blora Exi Agus Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melapor dugaan adanya kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal, dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Di mana sumur tersebut diproduksi secara ilegal sampai dengan saat ini
yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu 1), Kades
Plantungan (Teradu II), serta Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3)
sebagai Teradu III.
“Kami ingin kegiatan melanggar hukum itu diproses secara hukum oleh APH (aparat penegak hokum),” jelasnya.
Exi menjelaskan, merujuk pada surat dari PT Pertamina EP Cepu (PEP-C) Regional 4 Zona 11 Cepu Field yang ditujukan kepada Teradu I.
Baca juga : Terindikasi Ada Tiga Lokasi Pengeboran Migas Ilegal
Surat yang ditandatangani Manager Cepu Field Agung Wibowo tertanggal 19
Juni 2024 itu perihal pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi
Plantungan-Blora.
Menurutnya, secara tertulis terkait kegiatan pengeboran minyak bumi di
Desa Plantungan dihentikan.
Karena menyalahi peraturan perundan-undangan dan telah dinyatakan ilegal
oleh Negara melalui PT PEP-C.
Black Market
“Namun, para telapor atau teradu tidak tunduk terhadap surat resmi yang dikeluarkan oleh Negara yang diwakilkan kepada PT Pertamina melalui surat tersebut. Seharusnya para teradu diproses secara hukum serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terkait kegiatan pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan dengan perhitungan sebagaimana peraturan berlaku,” jelasnya.
Baca juga : Menurut PHE Randugunting, Sumur Minyak di Plantungan Ilegal
Exi menambahkan, Plantungan merupakan contoh buruk ketika bahan solar
yaitu minyak mentah dijual bebas via black
market (pasar gelap, Red) yang sangat merugikan.
“Dampaknya multi luar biasa sudah kita dengarkan bersama. Bahwa, dalam
satu barel sama dengan 159 liter. Jika, di-refinery dengan
benar menghasilkan solar 35 liter barel. Bayangkan, Plantungan sampai hari ini
sudah berapa juta literkah yang sudah ter-lifting paksa
naik untuk kemudian dijual bebas diselundupkan yang sangat merugikan masyarakat
dan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FBS Adhi Aprianto berharap Polres Blora segera menindak tegas atas kegiatan
pengeboran minyak bumi secara ilegal dengan dalih pengeboran air permukaan
untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Plantungan.
Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet akui pihaknya sudah menerima laporan tersebut. ’’Iya, sudah kami terima laporannya,” singkatnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment