Ini Jawaban Bupati dari Beberapa Permasalahan di Blora terkait PPDB, Kredit Macet dan Judi

INFOKU,BLORA - Jawaban dan penjelasan Bupati H. Arief Rohman atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Blora yang semakin sejahtera. 

Menurut Bupati terkait zonasi PPDB telah dievaluasi setiap tahun, disesuaikan dengan kebutuhan, serta didasarkan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya. Sistem Zonasi ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan Jam kerja guru akan dievaluasi lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Sehubungan dengan kemungkinan adanya potensi negatif yang terjadi, akan dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

“Terkait kredit macet 20 miliar pada Bank Blora Artha semua ada agunannya dan saat ini sedang diupayakan secara persuasif untuk pelunasannya bekerja sama dengan pengacara dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Untuk para debitur yang berasal dari luar Blora dan luar Jawa, saat ini sedang proses penyelesaian, bilamana para debitur tersebut tidak melunasi pinjaman, maka aset yang menjadi agunan atau jaminan akan dilelang sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), core bisnis BPR Bank Blora Artha akan kembali memberikan prioritas pada petani dan pelaku UMKM.

Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek

Bupati juga menyatakan sikap tegas, melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi serta platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional.

Pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan langsung oleh Bupati kepada seluruh Kepala OPD pada saat apel bersama sekaligus launching Gerakan ASN Gemar Menabung di halaman Setda Blora.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan judi online dan judi konvensional, silakan melapor di kanal gardu lapor mas arief www.lapor.blorakab.go.id atau layanan pengaduan online lainnya jika ada ASN yang terlibat judi online dan/atau judi konvensional,” tegasnya.

Baca juga : Inilah Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Kabupaten Blora 2023

Jika ada ASN yang terbukti terlibat judi online dan/atau judi konvensional akan dilimpahkan penanganan kasusnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments