INFOKU,BLORA - Sejumlah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora, Rabu (31/7/2024).
Rapat dipimpin
langsung Ketua DPRD Blora HM. Dasum, M.MA didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD
setempat dengan dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, beserta unsur
Forkopimda lainnya, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
HM. Dasum dalam
pengantarnya menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka
persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024.
Baca juga : Enam Nyawa Ibu Area Blora Melayang di Masa Kehamilan, dalam Kurun Waktu 6 Bulan
“Berdasarkan jadwal
Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama
terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak,
Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Blora,” jelas HM Dasum.
Sementara Wakil
Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief
Rohman.
Adapun Ranperda yang
disetujui yakni Raperda yang pertama tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini
sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak.
Kedua, Raperda
tentang Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu
bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Ketiga, Raperda
tentang Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat,
namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas
hidup individu.
“Melalui Raperda
ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas,
berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan
menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan
masa depan,” tegasnya.
Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif akan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan lebih baik,” ungkapnya. (Endah)
0 Comments
Post a Comment