INFOKU, BLORA – Sesuai rekomendasi DPRD akhirnya Bupati Blora, Arief Rohman mencopot kepala desa (kades) Sendangharjo, WS karena terbukti melakukan tindakan asusila.
WS
melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, padahal, dikabarkan WS
masih mempunyai istri sah pada waktu itu.
Berdasarkan
keputusan Bupati Blora, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa
per Tanggal 19 Juli 2024
Keputusan pemberhentian tersebut dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, pada Senin (22/7/2024) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Bupati
Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku
asusila yang dilakukan.
Menurutnya
pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya
itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah
memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawanSelasa (23/7/2024).
Menurutnya,
WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari
jabatan kades.
“Kita
sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela
diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.
Sebelumnya
diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa
Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan
tindak pidana asusila.
Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo
mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
“Keputusan
dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama
pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo,
Senin (22/7/2024).
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
Menurutnya,
adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik
kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment