Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila

INFOKU, BLORASesuai rekomendasi DPRD akhirnya Bupati Blora, Arief Rohman mencopot kepala desa (kades) Sendangharjo, WS karena terbukti melakukan tindakan asusila. 

WS melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, padahal, dikabarkan WS masih mempunyai istri sah pada waktu itu.

Berdasarkan keputusan Bupati Blora, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa per Tanggal 19 Juli 2024

Keputusan pemberhentian tersebut dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, pada Senin (22/7/2024) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Baca  juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.

Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawanSelasa (23/7/2024).

Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.

Baca juga : Komisi A Tegas Beri Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo, Diduga Nikah Siri dan Hilangkan Aset

“Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

“Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora

Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments