INFOKU, BLORA – Setelah lebih dari 2 bulan kasus ini mencuat akhirnya WS, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Menurut
ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo
pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
“Keputusan
dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama
pak WS Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo,
Senin (22/7/2024).
Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena WS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Selama
memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, WS berbuat tindak asusila dengan
perangkat desanya sendiri
“Tapi
memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin
siri," terang dia.
Bahkan,
saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, WS dikabarkan tidak
izin ke dinas terkait.
Sehingga
di mata masyarakat, WS tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
“Ini
memang dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang
masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun)
juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia pada pers.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di balai desa setempat dengan dihadiri lebih dari 50 warga.
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
Dalam
pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD, tidak terlihat WS
hadir dalam ruangan itu.
“Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment