INFOKU, BLORA - Selama setengah tahun berjalan, terdapat 225 anak mengajukan dispensasi kawin (diska).
Alasan para pengaju ijin yakni menghindari zina dan hamil duluan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Blora Anjar
Wisnugroho mengatakan, 225 permohonan diska merupakan data mulai Januari hingga
akhir Juni 2024.
Mereka rerata berusia di bawah 19 tahun.
“Alasan mengajukan diska rerata karena menghindari perzinaan,”
ungkapnya.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Dia menambahkan, beberapa kasus pengajuan diska karena sudah hamil terlebih
dahulu.
Namun, jumlahnya sedikit dibanding alasan yang khawatir melakukan
perzinahan.
“Untuk yang hamil memang persentasenya sedikit,” terangnya.
Anjar mengatakan, rerata diska diajukan oleh perempuan yang masih di
bawah usia 19 tahun.
Persentase terbanyaknya di usia 18 tahun, karena aturan terbaru batas
minimal diperbolehkan kawin berumur 19 tahun.
“Jadi, itu terkait aturan baru. Kalau (aturan) dulu 18 tahun sudah boleh
menikah tanpa dispensasi,” kata dia.
Pihaknya menjelaskan, tidak semua permohonan diska dikabulkan majelis
hakim.
Baca juga : Klaim Sesuai Regulasi, Warsit Ogah Kembalikan Honor Narsum APBD 2021 Blora
Hal itu karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung.
“Hingga ditemukan ada paksaan kepada si anak, pasti langsung ditolak permohonannya,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment