INFOKU, BLORA - Boyamin Saiman dan Tim siap all out dan gratis membantu Blora untuk mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya,
perolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
Boyamin yang Ketua
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, bersama Tim bahkan datang
langsung ke Blora, dan terlibat langsung Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas
yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024).
Dihadiri oleh
Bupati Blora, H. Arief Rohman, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas
ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda. Berikut kepala OPD terkait,
Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.
DBH
Turun
Tidak hanya itu, mewakili Mendagri, ikut juga dalam FGD tersebut secara daring, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.
Baca juga : Banyak Jalan Rusak, Bupati Blora Curhat ke Presiden
Diketahui,
perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil
dibanding tahun 2023. Yakni, Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya
Rp 125,05 Milar pada 2024.
Hal ini yang
mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang mana beberapa
pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH
Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu.
Rencana JR yang
akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.
Dalam FGD DBH Migas
di Setad Blora Sabtu (1/6/2024), Boyamin menyampaikan langsung keprihatinannya
atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.
Menurutnya, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen.
Hanya karena mulut
sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai
wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja.
“Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu)," tandasnya.
Lanjutnya,
berdasarkan data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar.
Yakni di tahun 2023
Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 Triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8
Triliun.
Jarak yang begitu
jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama
sama masuk WKP Blok Cepu.
Hal itu, menurut
Boyamin, menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten (Blora
dan Bojonegoro).
Dikala Bojonegoro
dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa
perbatasan dengan anggaran DBH Migas, sementara Blora masih banyak
infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan
kemampuan anggaran.
Keadilan
DBH untuk Blora
Mirisnya lagi, lanjutnya, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro, tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora.
Baca juga : Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu Bupati Blora Curhat ke Presiden
Seperti Jombang di
2024 mendapat Rp137 Miliar, Madiun di 2024 dapat Rp143 Miliar, dan Nganjuk
dapat Rp140 Miliar.
“Semuanya lebih
besar dari Blora, padahal kabupaten kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu.
Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi. Sedangkan
Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih
banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,' terangnya
"Kami tidak
menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan
untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah
penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu," tambah Boyamin.
Atas niat baik itu,
Bupati Arief Rohman, menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan pihak
Boyamin Saiman dan rekannya.
“Terimakasih Pak
Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya
anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh
dari kata adil," katanya.
Dijelaskannya,
setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan pada tahun 2023 itu,
memang Blora dapat tambahan DBH Migas jadi Rp160 Miliar pada 2023, daripada
tahun 2022 hanya Rp7 Miliar. Sedangkan Bojonegoro di tahun 2022 dapat Rp1,6
Triliun.
"Masih jauh dari
asas keadilan. Sehingga kami menyambut baik rencana JR ini," kata Bupati
Arief.
Tidak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.
Baca juga : Rp 300 Milyar Akan Didapat Blora, Diawali Penyerahkan Surat Perhitungan DBH Migas
Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. Tampak hadir juga Ir. Gunawan Hendro S, Praktisi Migas asli Blora yang turut mendukung proses JR ini. (Endah)
0 Comments
Post a Comment