Terkait Pembangunan Pasar Ngawen, Tunggu Rekom Kemendag

INFOKU, BLORA  - Sejak  kebakaran yang lalu, sampai saat ini pembangunan ulang Pasar Ngawen belum dimulai. 

Arsip foto

Pasar yang ludes dilalap si jago merah pada awal 2024 itu, menurut rencana rencananya akan dibangun oleh Pusat melalui  Kementerian Perdagangan (Kemenbdag).

Rencananya, pembangunan pasar itu akan dilaksanakan pada anggaran perubahan.

Bupati Arief Rohman menuturkan, pembangunan Pasar Ngawen masuk pada tahap detail engineering design (DED) atau perencanaan desain.

Baca juga : Dampak Kebakaran Pasar Ngawen, Pedagang Berharap Keringanan Pinjaman Bank

Pembangunan pasar itu nanti akan masuk pada anggaran perubahan.

“Iya, sudah mulai DED. Bulan ini segera. Nanti masuk di perubahan rencananya,’’ ujarnya.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Blora Margo Yuwono menambahkan, saat ini Pemkab Blora masih menunggu rekomendasi dari Kemendag terkait pembangunan pasar itu.

Sebab, masih harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Pertengahan Mei kemarin surat rekomendasi belum dikeluarkan. Untuk sementara masih belum bisa melakukan tindak lanjut untuk Pasar Ngawen,’’ tuturnya.

Anggaran Tidak Cukup

Margo mengakui bahwa anggaran milik Pemkab Blora tidak mencukupi untuk membangun ulang pasar itu.

Sebab pembangunan kembali Pasar Ngawen membutuhkan anggaran sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar.

Baca juga : Kunjungi Kemendag RI, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen

Margo melanjutkan, awalnya Pemkab Blora akan akan menggunakan anggaran bantuan tidak terduga (BTT).

Namun, pemakaian BTT harus punya dasar dan rekom dari Kemendag.

“Rekom dari Kemendag belum turun untuk memenuhi kriteria yang disyaratkan Kementerian PUPR. Jika belum ada, kami belum bisa melangkah lebih jauh,” ungkapnya.

Margo menjelaskan, ada beberapa kriteria syarat redines kriteria. Di antaranya, perencanaan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan komunikasi dengan para pedagang.

Baca juga : Tersangka Kebakaran Pasar Ngawen Blora Terancam 5 Tahun Penjara

“Terkait desain juga harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat atau pedagang,’’ ungkapnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments