INFOKU, BLORA - Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman, Minggu (23/6/2024).
Dengan demikian
masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan
tahun.
Penyerahan SK
dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Turut menyaksikan
Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,'' tandasnya.
Baca juga : Pilkades Serentak Mundur Dua Tahun, Otomatis Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah
Ditegaskan,
Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur
terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat,
efektif, efisien.
Selain itu juga
dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap
perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Bupati juga meminta
agar Kepala Desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Yakni mampu
memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber
daya manusia yang dimiliki.
Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Meskipun desa
memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya. Bupati minta
tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten.
Untuk itu Bupati
mengajak para Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat
kebijakan dan program selama 2 dua tahun.
Tentunya melibatkan
lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Berkaitan dengan
penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para
Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera
lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat,
harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim.
Dengan penambahan
masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa
diselesaikan.
Kedua, terkait
dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak
tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga
miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan
penurunan angka stunting.
"Tolong kami
titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan
transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.
Baca juga : Songsong Musim Tanam Bulan Nopember, DPRD Blora Akan Hapus Kartu Tani
Selanjutnya, Bupati
Arief juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai
dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya.
Juga program
pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing.
Terkait dengan
Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi.
PKK Desa diminta
juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat
mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa.
Seperti anggaran
desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
Saat pengukuhan,
juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa
se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan
Negeri Blora.
Regulasi
Sementara Kepala
Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa
jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun
tersebut.
Sebagai dasarnya
atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora
Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga : Terkait Pilkada Blora, Mayoritas Parpol Masih Saling Intip
Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya," terangnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment