Pilkades Serentak Mundur Dua Tahun, Otomatis Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah

INFOKU,BLORA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun otomatis menunda pemilihan kades (pilkades) serentak pada 2025 di semua desa di Kabupaten Blora. 

Dari data yang dimiliki DPMD Kabupaten Blora seharusnya pada 2025 mendatang terdapat 235 desa yang melakukan pilkades serentak.

Selanjutya dua desa pada 2027 dan 27 desa pada 2029.

“Dengan adanya perubahan undang-undang itu masa jabatan kades di semua desa bertambah dua tahun,” kata Yayuk Windrati di kantor DPMD, Senin (10/6/2024).

Baca juga : Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan Aparatur Desa Didalami DPMD Blora

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengukuhan pada 23 Juni yang rencananya akan berlangsung di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora.

Yayuk menerangkan, tindakan yang diambil tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kepala Dinas PMD kabupaten se -Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima langsung Dirjen Bina Pemdes.

Katanya, pemberian SK penambahan masa jabatan tidak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE) maupun Permendagri.

“Jadi bisa langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu diatas,” terangnya.

Lebih lanjut Yayuk menjelaskan, kades yang telah menjabat satu periode, bisa mencalonkan lagi dengan ketentuan delapan tahun.

Begitu juga kades yang telah menjabat dua periode bisa kembali mencalonkan satu periode lagi.

“Akan tetapi kepastiannya akan menunggu SE, menunggu PP, menunggu Permendagri,” terangnya.

Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora

Menurutnya, SE, PP, dan Permendagri akan secara detail mengatur hal-hal yang selama ini menjadi diskusi nasional.

Dengan bertambahnya masa jabatan kades menjadi delapam tahun diharapkan Pemkab Blora bisa menambah semangat desa, untuk membangun dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca juga : Komisi A Tegas Beri Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo, Diduga Nikah Siri dan Hilangkan Aset

“Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kades, dari segi pelayanan agar lebih baik,” pungkas Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments