Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Blora 2023

INFOKU, BLORA -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora, menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum, SE, M.MA., didampingi unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/6/2024).

Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mewakili Bupati Blora.

Selain itu dihadiri Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora H.M. Dasum menyampaikan berdasarkan jadwal kegiatan yang diprogramkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna.

Baca juga : Songsong Musim Tanam Bulan Nopember, DPRD Blora Akan Hapus Kartu Tani

Adapun acara tersebut "Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023"

Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan akan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.

“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas H.M. Dasum.

Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Baca juga : Terkait Pilkada Blora, Mayoritas Parpol Masih Saling Intip

Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024.

“Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya.

Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

H.M. Dasum, menyampaikan, kepada semua anggota Dewan, diharapkan untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments