Oknum TNI Terkena Vonis 7 Bulan Percobaan, Ajukan Banding

INFOKU, BLORAKasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Polwan Blora berinisial TVN telah rampung disidangkan. 

ilustrasi

Suami TVN yang merupakan oknum TNI terkena hukuman 7 bulan percobaan. Sebagaimana hasil putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) Semarang.

Kuasa Hukum TVN Prabowo Febriyanto mengatakan, pelaku terkena hukuman 7 bulan percobaan. Artinya pelaku masih bebas.

“Kecuali dalam 7 bulan ini melakukan tindak pidana baru menjalankan hukuman penjara 5 bulan,” jelasnya.

Baca juga : Kasus KDRT di Blora, Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, dalam persidangan ada tiga unsur tuntutan. Yakni penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman dalam media eletronik.

Namun saat putusan hanya dua yang terpenuhi. Yaitu tindak pidana psikis dan media elektronik.

“Penelantaran anak tidak terpenuhi dikarenakan hakim menyebutkan pelaku masih memberi nafkah lahir pada anaknya uang dan susu 4 kaleng per bulannya. Padahal faktanya cuma 2 kali saja,” katanya.

Kemudian putusan tujuh bulan percobaan karena pelaku masih mau membina rumah tangga dengan korban.

Sehingga hukumannya percobaan dahulu.

“Apabila melakukan tindak pidana lagi baru dipenjara 5 bulan,” tambahnya.

Atas putusan itu pihaknya tak menerima, dan akan melakukan banding.

Baca juga : Miris ..... Seorang Polwan Polres Blora Jadi Korban Dugaan KDRT

Sebab hukuman itu dinilai tidak sebanding, karena pelaku masih bebas.

“Kami tidak terima. Kami akan meminta otmil untuk banding. Dan kami juga akan melaporkan hasil putusan majelis kepada Bawas MA RI,” paparnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments