INFOKU, BLORA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Polwan Blora berinisial TVN telah rampung disidangkan.
Suami
TVN yang merupakan oknum TNI terkena hukuman 7 bulan
percobaan. Sebagaimana hasil putusan di Pengadilan Militer (Dilmil)
Semarang.
Kuasa
Hukum TVN Prabowo Febriyanto mengatakan, pelaku terkena hukuman 7 bulan
percobaan. Artinya pelaku masih bebas.
“Kecuali dalam 7 bulan ini melakukan tindak pidana baru menjalankan hukuman penjara 5 bulan,” jelasnya.
Baca juga : Kasus KDRT di Blora, Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka
Menurutnya,
dalam persidangan ada tiga unsur tuntutan. Yakni penelantaran anak, kekerasan
dalam rumah tangga dan ancaman dalam media eletronik.
Namun
saat putusan hanya dua yang terpenuhi. Yaitu tindak pidana psikis dan media
elektronik.
“Penelantaran
anak tidak terpenuhi dikarenakan hakim menyebutkan pelaku masih memberi nafkah
lahir pada anaknya uang dan susu 4 kaleng per bulannya. Padahal faktanya cuma 2
kali saja,” katanya.
Kemudian
putusan tujuh bulan percobaan karena pelaku masih mau membina rumah tangga
dengan korban.
Sehingga
hukumannya percobaan dahulu.
“Apabila
melakukan tindak pidana lagi baru dipenjara 5 bulan,” tambahnya.
Atas
putusan itu pihaknya tak menerima, dan akan melakukan banding.
Baca juga : Miris ..... Seorang Polwan Polres Blora Jadi Korban Dugaan KDRT
Sebab
hukuman itu dinilai tidak sebanding, karena pelaku masih bebas.
“Kami tidak terima. Kami akan meminta otmil untuk banding. Dan kami juga akan melaporkan hasil putusan majelis kepada Bawas MA RI,” paparnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment