INFOKU, BLORA – Tak kurang sebanyak 264 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah akan diperpanjang masa jabatannya pada 23 Juni 2024.
Masa jabatannya para kepala desa tersebut akan
ditambah dua tahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah resmi ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo tersebut, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8
tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora,
Yayuk Windrati mengatakan pengukuhan tersebut akan dilaksanakan di Pendopo
Rumah Dinas Bupati Blora.
“Insya Allah pengukuhannya akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Juni 2024
hari Minggu Legi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Jadi, nanti akan ada
pengukuhan untuk 264 kepala desa, masa jabatannya semuanya bertambah dua
tahun," ucap Yayuk saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (10/6/2024).
Tibo Rojo
Pemilihan Tanggal 23 Juni 2024 ataupun Minggu Legi dalam pasaran jawa
sebagai waktu pengukuhan, juga telah mendapatkan kesepakatan dari para kepala
desa.
“Minggu Legi itu adalah hari yang dipilih oleh paguyuban kepala desa
karena diyakini bahwa Minggu Legi 'Tibo Rojo'.
Dalam arti ke depannya agar bisa menjadi panutan, agar desa dan masyarakatnya
semakin makmur, itu adalah filosofi harapan-harapan yang dipilihnya Minggu
Legi," terang dia.
Dengan adanya penambahan jabatan dua tahun, maka diharapkan para kades
tersebut tidak terlena. Karena mereka total akan menjabat sebagai kepala desa
selama delapan tahun lamanya.
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
“Penambahan dua tahun itu adalah bonus yang perlu perjuangan, dalam arti jangan terlena. Kepala desa yang tambah dua tahun masa jabatannya jangan terlena karena tugas-tugas dua tahun ke depan itu lebih besar, lebih banyak, harus berkinerja lebih baik dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat," tandasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment