Menanti Harapan DBH Migas Tembus Rp 200 Miliar

INFOKU, BLORAMasih ingatkan tahun 2020 lalu bagi sejumlah elemen masyarakat Blora.

ilustrasi

Saat itu, uji materi judicial review (JR) UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu kandas.

Kini, upaya JR kembali dilancarkan sejumlah pihak dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Termasuk dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.

Alasan Siswanto turut mendukung lantaran saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas yakni sekitar Rp 100 miliar lebih.

“Saya mendukung JR UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” tegasnya pada pers.

Baca juga : Untuk DBH Blora, MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD

Selain itu, Blora juga mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79 miliar.

“Kami juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Siswanto menuturkan, sebelum 2020, dari DBH Migas, kemudian dari PAD melalui PT BPH dan PT BPE, waktu itu totalnya masih di bawah Rp 40 miliar.

Baca juga : Akhirnya Blora Dapat DBH Migas 3 Persen Mulai 2023 Mendatang

“Kalau sekarang saya optimistis kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, masih bisa ditingkatkan. Mengingat bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.

Baca juga : Tahun 2024 DBH Migas di Blora Bakal Terima 125 milyar

Menurutnya, dengan melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar.

“Syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun,” harapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments