INFOKU, BLORA – Masih ingatkan tahun 2020 lalu bagi sejumlah elemen masyarakat Blora.
ilustrasi
Saat itu, uji
materi judicial review (JR) UU tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil
Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu kandas.
Kini, upaya JR
kembali dilancarkan sejumlah pihak dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten
Blora.
Termasuk dukungan
juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.
Alasan Siswanto
turut mendukung lantaran saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas yakni sekitar Rp 100
miliar lebih.
“Saya mendukung JR
UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” tegasnya pada pers.
Baca juga : Untuk DBH Blora, MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD
Selain itu, Blora
juga mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating
Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79
miliar.
“Kami juga
mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE)
sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Siswanto
menuturkan, sebelum 2020, dari DBH Migas, kemudian dari
PAD melalui PT BPH dan PT BPE, waktu itu totalnya masih di bawah Rp 40 miliar.
Baca juga : Akhirnya Blora Dapat DBH Migas 3 Persen Mulai 2023 Mendatang
“Kalau sekarang
saya optimistis kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar,” tuturnya.
Dia juga
mengatakan, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, masih bisa
ditingkatkan. Mengingat bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang
saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.
Baca juga : Tahun 2024 DBH Migas di Blora Bakal Terima 125 milyar
Menurutnya, dengan
melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang
masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar.
“Syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun,” harapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment