INFOKU, BLORA – Ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, mengamati persoalan yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha, namun belum sampai dilakukan penyelidikan.
Sebab, pihaknya mengaku belum ada aduan resmi yang masuk kejari.
Selain itu, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko dalam keterangan
pers mengklarifikasi terkait adanya aduan warga tentang Perumda BPR Bank Blora
Artha yang telah masuk di kantornya.
Baca juga : Kasus Honor Narsum Tak Kunjung Dituntaskan, PMII Blora Datangi Kejari
Bahwa, hingga kemarin (24/6) belum ada aduan resmi yang masuk.
“Belum ada aduan resmi terkait BPR Blora Artha
kepada kami,” ungkapnya.
Pihaknya tidak tutup mata, namun belum ada langkah untuk meneruskan tahap
penyelidikan.
Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan OJK.
“Iya (sudah ada yang diberhentikan), tapi kami masih menunggu hasil dari
OJK, kami belum dapat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi Perumda BPR Bank Blora Artha tampak
tidak baik-baik saja, banyak kredit macet.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda pun membenarkan hal tersebut.
Baca juga : Woow .... Sekitar Rp 20 Miliar Kredit Macet BPR Blora Artha
Saat ini, pihaknya terus berusaha agar stamina perusahaan yang dipimpinnya
tersebut menjadi lebih baik.
Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja. bahkan di luar Blora juga. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment