Kasus Honor Narsum Tak Kunjung Dituntaskan, PMII Blora Datangi Kejari

INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora didatangi belasan mahasiswa dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blora, Rabu siang (26/6). 

Foto : IST   

Mereka mendesak kasus honor narsum DPRD Blora 2021 diusut tuntas.

Juga mempertanyakan kejelasan dan progres penyelidikan. Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Blora Miftah Khoirun Najib menjelaskan, pihaknya berharap ada transparansi terkait kasus tersebut.

Baca juga : Pengusutan Dilanjut untuk Honor Narsum DPRD 2022

“Soalnya banyak simpang siur di media sosial. Bahwasanya ada yang belum mengembalikan, ada yang mengatakan bermasalah. Sehingga, mengambil sikap untuk audiensi (kejari) biar ada kejelasan terkait kepastian hukum,” terangnya.

Menurutnya, dari keterangan pihak kejaksaan, honor narsum yang sudah dikembalikan sekitar 40 anggota dewan berjumlah Rp 4,3 miliar.

Sementara, yang belum dikembalikan 4 anggota dewan lainnya sejumlah Rp 1,3 miliar.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber 

Pihaknya pun menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendukung kejari segera mengusut tuntas empat anggota dewan yang belum mengembalikan honor tersebut, sampai batas waktu pengambilan sumpah jabatan DPRD periode 2024-2029.

“Kedua, menagih komitmen empat anggota DPRD Blora itu untuk segera mungkin mengembalikan dana,” tuturnya.

Ketiga, memohon kepada seluruh anggota DPRD Blora secara kolektif mendesak empat anggota dewan agar segera mengembalikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko menjelaskan, kedatangan anggota PMII tersebut meminta kejelasan terkait kasus tersebut.

Baca juga : Anggota Dewan Ramai- Ramai kembalikan Uang, Anggaran Honor Narsum DPRD Blora Dinilai Tidak Wajar

“Kami jelaskan, ini masih tahap penyelidikan. Sehingga, kami tak bisa memberikan penjelasan sepenuhnya,” jelasnya.

Namun, dia menyampaikan, bahwa dari penyelidikan itu anggota DPRD sudah berbondong-bondong mengembalikan.

Tinggal empat saja yang belum. “Sudah pada mengembalikan. Uangnya masuk ke kasda (kas daerah). Empat yang belum,” tambahnya.

Hanya saja, ia tak mau menyebutkan secara gamblang siapa empat orang itu.

Dari perkembangan kasus tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum

“Kasus ini jelas kami tangani. Masih berproses. Tunggu hasilnya nanti. Kalau yang honor narsum 2022 sudah dilaporkan ke kami,” tandasnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments