INFOKU, BLORA - Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliaman menyatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha 1445 Hijriah.
“DP4 sudah
membentuk tim pengawasan kesehatan hewan korban yang diketuai oleh Kepala
Bidang Kesehatan hewan (Keswan) drh. Rasmiyana. Tugas utama tim kesehatan
tersebut adalah memeriksa kesehatan hewan korban dan mendampingi pelaksanaan
penyembelihan dan pemeriksaan daging kurban pada waktu pelaksanaan kurban di
setiap kecamatan dengan melibatkan seluruh petugas medis dan paramedis,”
jelasnya di Blora, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, yang perlu diwaspadai dalam pemeriksa hewan adalah penyakit hewan menular, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Baca juga : Cegah Adanya Penyakit Hewan, Blora Gencar Vaksinasi Hewan Ternak
“Walaupun di
Kabupaten Blora kedua penyakit tersebut sudah terkendali, tapi perlu langkah
antisipasi. Jadi kita sudah mulai gencar melakukan pemeriksaan hewan-hewan
kurban yang dipersiapkan untuk Iduladha, terutama pemeriksaan kesehatan di para
pengepul-pengepul hewan kurban” jelasnya.
Dikatakannya, nanti
saat H-1 Iduladha, dikerahkan petugas yang ada di 16 kecamatan untuk
pendampingan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Selain itu, akan
mengecek bahwa daging kurban yang akan dibagikan ke warga itu dalam kondisi
aman dikonsumsi.
“Jadi kami
melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan
pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),” terangnya.
Tidak
Wajib ke RPH
Sehingga sangat
dianjurkan setiap hewan yang akan digunakan untuk kurban dilengkapi dengan
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
Menurutnya,
penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH (Rumah Potong Hewan)
melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk di RPH sudah
ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag.
Pemkab Blora
memiliki 2 RPH, yaitu RPH di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan RPH yang ada di
Kecamatan Cepu.
Sedangkan ternak
betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan
Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).
Surat keterangan
ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan
dokter hewan. "SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan
terdekat," katanya.
Dari pantauannya,
suasana pasar hewan sapi dan kambing di Kabupaten Blora makin dinamis, gayeng
dan menghibur.
“Untuk hari pasaran pon rata-rata sapi yang dijualbelikan hampir mencapai 800 ekor sapi.Hasil pembelian sapi ada yang dibawa oleh para pedagang untuk dijual kembali ke kota-kota besar seperti di Solo, Semarang dan Jakarta,” terangnya.
Selain pasar pon di kecamatan Blora, ada sejumlah pasar hewan lainnya, yaitu pasaran pahing di Randublatung, pasar kambing Jepon dan Kunduran setiap pasaran pahing dan kliwon.(Endah)
0 Comments
Post a Comment