Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan Aparatur Desa Didalami DPMD Blora

INFOKU, BLORASampai berita ini ditulis, tercatat ada dua kasus aparatur desa terjerat kasus perselingkuhan di Blora. 

Yang pertama, dugaan perselingkuhan Kades Sendangharjo, Kecamatan Blora dengan perangkat desa.

Kasus kedua perselingkuhan yang menjerat Perangkat Desa Sambongrejo, Kec bamatan Ngawen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati menyampaikan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Dia akui, tim yang dibentuknya itu sampai saat ini tengah berjalan sesuai dengan regulasi.

Baca juga : Komisi A Tegas Beri Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo, Diduga Nikah Siri dan Hilangkan Aset

“Penindakan dari tim kami masih berjalan. Masih konsultasi ke provinsi. Secepat mungkin kami putuskan hasilnya,” terangnya.

Dia juga prihatin dengan permasalahan yang menyeret sosok-sosok seharusnya menjadi contoh masyarakat desa itu.

“Kami sangat prihatin. Harusnya bisa jadi contoh baik. Wong harusnya mereka bertindak itu sesuai dengan status mereka. Bukan malah seperti itu,” jelasnya pada wartawan Senin (10/6).

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi yang menangani permasalahan itu menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk diberhentikan.

“Dengan kami memberi rekomendasi itu artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan Musdes luar biasa,” tegasnya.

Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kades tersebut seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa, dan pemerintahan desa yang tidak benar sesuai peraturan desa. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments