INFOKU, BLORA – Sampai berita ini ditulis, tercatat ada dua kasus aparatur desa terjerat kasus perselingkuhan di Blora.
Yang pertama, dugaan perselingkuhan Kades Sendangharjo, Kecamatan Blora
dengan perangkat desa.
Kasus kedua perselingkuhan yang menjerat Perangkat Desa Sambongrejo, Kec
bamatan Ngawen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk
Windrati menyampaikan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Dia akui, tim yang dibentuknya itu sampai saat ini tengah berjalan
sesuai dengan regulasi.
“Penindakan dari tim kami masih berjalan. Masih konsultasi ke provinsi.
Secepat mungkin kami putuskan hasilnya,” terangnya.
Dia juga prihatin dengan permasalahan yang menyeret sosok-sosok
seharusnya menjadi contoh masyarakat desa itu.
“Kami sangat prihatin. Harusnya bisa jadi contoh baik. Wong harusnya
mereka bertindak itu sesuai dengan status mereka. Bukan malah seperti itu,”
jelasnya pada wartawan Senin (10/6).
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi yang menangani
permasalahan itu menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati
Blora Arief Rohman untuk diberhentikan.
“Dengan kami memberi rekomendasi itu artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan Musdes luar biasa,” tegasnya.
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kades tersebut seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa, dan pemerintahan desa yang tidak benar sesuai peraturan desa. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment