INFOKU, BLORA – Dalam aktivitasnya sampai saat ini warga menambang minyak sumur tua di Desa Plantungan, Kecamatan Blora belum memiliki legalitas.
Foto : IST
Sehingga, besar harapan warga Plantungan agar penambangan tersebut tidak
dicap ilegal.
Kepala Desa (Kades) Plantungan Endang Susana mengungkapkan, sebagai
perwakilan warga berharap ada solusi yang bisa dihasilkan.
Harapannya, DPRD Blora bisa turut memperjuangkan legalitas untuk
kemakmuran warga. Bagaimana ke depan pengelolaan bisa
sesuai regulasi.
“Baik itu nanti melalui BUMDes, KUD, maupun BUMD,” katanya.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Pada Rabu (19/6), Komisi B DPRD Blora berkunjung di sumur tua Plantungan. Namun, masih belum bisa pecahkan persoalan.
Keinginan warga untuk peroleh legalitas eksploitasi minyak sumur tua di
Plantungan akan dibahas kembali di meja DPRD.
Komisi B masih upayakan agar pengelolaan ke depan sesuai prosedur dan
mendapatkan legalitas.
“Sesuai janji kami saat audiensi. Kami telah melakukan sidak di
Plantungan. Segala macam hal kearifan lokal yang ada di Plantungan perlu
diperjuangkan bersama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo.
DPRD Blora Akan Fasilitasi
Yuyus menjelaskan, eksploitasi di sumur tua tidak boleh langsung dicap
salah dan ilegal.
Upaya mengurai benang kusut tersebut, perlu menggandeng semua pihak agar
pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga : Dugaan Tambang Minyak Ilegal, Masih Tahap Penyelidikan Polres Blora
Pihaknya juga berharap ke depan untuk stakeholder terkait
bisa berperan memakmurkan Plantungan.
“Pemerintah desa, BUMDes, serta stakeholder lain
turut mencarikan solusinya bersama-sama,” katanya.
Juga melibatkan stakeholder dari lingkungan hidup. Sebab,
ditemukan di Plantungan terdapat limbah dari proses eksploitasi sumur tua.
Sementara, tindak lanjut penguraian masalah saat adanya audiensi di
gedung dewan beberapa waktu lalu, pihaknya masih menunggu undangan dari Pemdes
Plantungan.
“Guna mengupas segala macam persoaalan termasuk menganalisisnya,
kemudian kami lanjutkan lagi di DPRD,” katanya.
Terkait rencana pembahasan kembali di meja DPRD, pihaknya berencana
mengundang pemangku kebijakan sektor migas.
Yakni, pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.
Termasuk keinginan dari warga selatan yang ingin mendapatkan legalitas
sumur di Blok Kedinding, Temetes.
Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Blora Pujiariyanto mengungkapkan, bahwa pengelolaan minyak oleh BUMDes disebut illegal oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting dan SKK Migas. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment