DPRD Siap Fasilitasi Warga Plantungan Inginkan Legalitas Pengelolaan Minyak Sumur Tua

INFOKU, BLORADalam aktivitasnya sampai saat ini warga menambang minyak sumur tua di Desa Plantungan, Kecamatan Blora belum memiliki legalitas

Foto : IST  

Sehingga, besar harapan warga Plantungan agar penambangan tersebut tidak dicap ilegal.

Kepala Desa (Kades) Plantungan Endang Susana mengungkapkan, sebagai perwakilan warga berharap ada solusi yang bisa dihasilkan.

Harapannya, DPRD Blora bisa turut memperjuangkan legalitas untuk kemakmuran warga. Bagaimana ke depan pengelolaan bisa sesuai regulasi.

“Baik itu nanti melalui BUMDes, KUD, maupun BUMD,” katanya.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

Pada Rabu (19/6), Komisi B DPRD Blora berkunjung di sumur tua Plantungan. Namun, masih belum bisa pecahkan persoalan.

Keinginan warga untuk peroleh legalitas eksploitasi minyak sumur tua di Plantungan akan dibahas kembali di meja DPRD.

Komisi B masih upayakan agar pengelolaan ke depan sesuai prosedur dan mendapatkan legalitas.

“Sesuai janji kami saat audiensi. Kami telah melakukan sidak di Plantungan. Segala macam hal kearifan lokal yang ada di Plantungan perlu diperjuangkan bersama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo.

DPRD Blora Akan Fasilitasi

Yuyus menjelaskan, eksploitasi di sumur tua tidak boleh langsung dicap salah dan ilegal.

Upaya mengurai benang kusut tersebut, perlu menggandeng semua pihak agar pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga : Dugaan Tambang Minyak Ilegal, Masih Tahap Penyelidikan Polres Blora

Pihaknya juga berharap ke depan untuk stakeholder terkait bisa berperan memakmurkan Plantungan.

“Pemerintah desa, BUMDes, serta stakeholder lain turut mencarikan solusinya bersama-sama,” katanya.

Juga melibatkan stakeholder dari lingkungan hidup. Sebab, ditemukan di Plantungan terdapat limbah dari proses eksploitasi sumur tua.

Sementara, tindak lanjut penguraian masalah saat adanya audiensi di gedung dewan beberapa waktu lalu, pihaknya masih menunggu undangan dari Pemdes Plantungan.

“Guna mengupas segala macam persoaalan termasuk menganalisisnya, kemudian kami lanjutkan lagi di DPRD,” katanya.

Terkait rencana pembahasan kembali di meja DPRD, pihaknya berencana mengundang pemangku kebijakan sektor migas.

Yakni, pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.

Termasuk keinginan dari warga selatan yang ingin mendapatkan legalitas sumur di Blok Kedinding, Temetes.

Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Blora Pujiariyanto mengungkapkan, bahwa pengelolaan minyak oleh BUMDes disebut illegal oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting dan SKK Migas. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments