Terindikasi Ada Tiga Lokasi Pengeboran Migas Ilegal

INFOKU  - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan aktivitas pengeboral ilegal (ilegal drilling) kembali marak terjadi. 

Dalam waktu satu bulan saja, terjadi sejumlah kecelakaan akibat aktivitas gelap itu.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Hudi D. Suryodipuro, pada pers mengatakan ilegal drilling sering terjadi karena kehadiran sumur ilegal yang tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE). Ia menjelaskan ada tiga lokasi pengeboran ilegal yang sudah teridentifikasi.

Dalam satu bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya", ungkapnya dalam ketarangan resmi, (17/5/2024).

Baca juga : Dugaan Tambang Minyak Ilegal, Masih Tahap Penyelidikan Polres Blora

Sumur ilegal telah memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkungan lingkungan.

Meskipun penanganan aktivitas illegal drilling bukan kewenangan SKK Migas dan KKKS, insiden dari aktivitas tersebut juga berdampak terhadap SKK Migas dan KKKS karena bakal diminta bantuan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran yang terjadi.

Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka sering kali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas", kata Hudi.

Jika dibiarkan, Hudi mengatakan ilegal drilling bakal meluas dan berlangsung dalam jangka panjang.

Aktivitas itu juga bisa memunculkan perspektif negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

"Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS", jelasnya.

Baca juga : Menurut PHE Randugunting, Sumur Minyak di Plantungan Ilegal

Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akan mengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadi semakin berat," sambungnya.

Hudi kemudian menjelaskan bahwa industri hulu migas berharap aparat penegak hukum dapat menindak tuntas aktivitas itu.

Ada 8.000 Sumur Ilegal

Dia pun mengapresiasi penegak hukum yang selama ini sudah menghentikan ilegal drilling.

Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling", imbuh Hudi.

Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora

Adapun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2021 tercatat terdapat 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).

Padahal, Hudi mengatakan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments