INFOKU - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan aktivitas pengeboral ilegal (ilegal drilling) kembali marak terjadi.
Dalam
waktu satu bulan saja, terjadi sejumlah kecelakaan akibat aktivitas gelap itu.
Kepala
Divisi Program dan Komunikasi Hudi D. Suryodipuro, pada pers mengatakan ilegal
drilling sering terjadi karena kehadiran sumur ilegal yang tidak memenuhi
standar health, safety & environment (HSE). Ia menjelaskan ada tiga lokasi
pengeboran ilegal yang sudah teridentifikasi.
Dalam satu bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya", ungkapnya dalam ketarangan resmi, (17/5/2024).
Baca juga : Dugaan Tambang Minyak Ilegal, Masih Tahap Penyelidikan Polres Blora
Sumur
ilegal telah memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkungan
lingkungan.
Meskipun
penanganan aktivitas illegal drilling bukan kewenangan SKK Migas dan KKKS,
insiden dari aktivitas tersebut juga berdampak terhadap SKK Migas dan KKKS
karena bakal diminta bantuan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran
yang terjadi.
“Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan
masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka sering kali
masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait
penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas",
kata Hudi.
Jika
dibiarkan, Hudi mengatakan ilegal drilling bakal meluas dan berlangsung dalam
jangka panjang.
Aktivitas
itu juga bisa memunculkan perspektif negatif terhadap upaya peningkatan
investasi hulu migas di Indonesia.
"Karena
aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang
kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan
kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan
diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas
illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus
dikeluarkan oleh KKKS", jelasnya.
Baca juga : Menurut PHE Randugunting, Sumur Minyak di Plantungan Ilegal
“Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan
KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari
kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akan mengganggu operasional
KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi
dan lifting menjadi semakin berat," sambungnya.
Hudi
kemudian menjelaskan bahwa industri hulu migas berharap aparat penegak hukum
dapat menindak tuntas aktivitas itu.
Ada 8.000 Sumur Ilegal
Dia
pun mengapresiasi penegak hukum yang selama ini sudah menghentikan ilegal
drilling.
“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum
yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap
langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek
jera bagi para pelaku illegal drilling", imbuh Hudi.
Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora
Adapun
berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2021
tercatat terdapat 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan
minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
Padahal, Hudi mengatakan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment