Pengganti Caleg Dapil 5 dari PDIP Disiapkan KPU Blora

INFOKU, BLORA - Klarifikasi surat pengunduran diri salah satu calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 5 terpilih dari PDIP, telah dilakukan KPU Blora. 

Sehingga, KPU sedang memproses caleg pengganti dari dapil 5 tersebut.

Klarifikasi dilakukan sebab KPU Blora menerima surat pengantar dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Blora.

Terkait pengunduran diri caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono dari dapil 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.

Baca juga : Inilah Caleg Terpilih Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Blora

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, sesuai dengan regulasi, setelah ada calon yang mengundurkan diri, KPU harus melakukan klarifikasi ke pimpinan partai politik (parpol) yang bersangkutan.

“Surat yang sudah dikirim DPC PDIP ke KPU terkait ada calon yang mundur, itu sudah kita klarifikasi ke DPC PDIP,” katanya pada pers.

Widi menyebut, saat klarifikasi, DPC PDIP Blora menunjukkan surat pengunduran caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono.

Adapun terkait alasan caleg terpilih mengundurkan diri tidak diketahui.

“Hanya menyatakan mengundurkan diri saja. Tidak menyebut alasan,” terangnya.

Mengingat sebelumnya, juga diberitakan, bahwa Indra Eko Sulistyono tidak merasa membuat surat pengunduran diri.

Baca juga : KPUK Blora Akan Klarifikasi ke Parpol terkait Dua Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Menanggapi hal itu, Widi menyarankan, agar Indra Eko Sulistyono untuk berproses ke DPC PDIP Blora.       

“Nanti silakan yang bersangkutan menyomasi atau berproses kepada parpol,” ucapnya. Widi juga menyampaikan, akan menetapkan calon pengganti sesuai dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.

“Untuk nama pengganti memang belum diketahui. Tetapi kalau secara normatif, sesuai dengan PKPU, kami akan menetapkan calon pengganti dari calon dengan suara terbanyak kedua,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, kalau memang caleg suara terbanyak kedua juga mundur, tentu akan ditetapkan calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak ketiga. ’’Begitu seterusnya,” imbuhnya.

Baca  juga : Indra ES Caleg PDIP Terpilih “Saya Tidak Mundur, tapi Diundurkan”

Widi menjelaskan akan menetapkan calon pengganti pada 16 Mei.

“Kami masih punya rentang waktu 14 hari sejak penetapan calon terpilih pada 2 Mei 2024. Jadi, terakhir nanti kami akan menetapkan pada 16 Mei,” pungkasnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments