INFOKU, BLORA - Klarifikasi surat pengunduran diri salah satu calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 5 terpilih dari PDIP, telah dilakukan KPU Blora.
Sehingga, KPU sedang memproses caleg pengganti dari dapil 5 tersebut.
Klarifikasi dilakukan sebab KPU Blora menerima
surat pengantar dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Blora.
Terkait pengunduran diri caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono
dari dapil 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.
Baca juga : Inilah Caleg Terpilih Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Blora
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, sesuai dengan
regulasi, setelah ada calon yang mengundurkan diri, KPU harus melakukan
klarifikasi ke pimpinan partai politik (parpol) yang
bersangkutan.
“Surat yang sudah dikirim DPC PDIP ke KPU terkait ada calon yang mundur, itu sudah kita klarifikasi ke DPC PDIP,” katanya pada
pers.
Widi menyebut, saat klarifikasi, DPC PDIP Blora menunjukkan surat
pengunduran caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono.
Adapun terkait alasan caleg terpilih mengundurkan diri tidak diketahui.
“Hanya menyatakan mengundurkan diri saja. Tidak menyebut alasan,” terangnya.
Mengingat sebelumnya, juga diberitakan, bahwa Indra Eko Sulistyono tidak
merasa membuat surat pengunduran diri.
Baca juga : KPUK Blora Akan Klarifikasi ke Parpol terkait Dua Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
Menanggapi hal itu, Widi menyarankan, agar Indra Eko Sulistyono untuk
berproses ke DPC PDIP Blora.
“Nanti silakan yang bersangkutan menyomasi atau berproses kepada
parpol,” ucapnya. Widi juga menyampaikan, akan menetapkan calon pengganti
sesuai dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
“Untuk nama pengganti memang belum diketahui. Tetapi kalau secara
normatif, sesuai dengan PKPU, kami akan menetapkan calon pengganti dari calon
dengan suara terbanyak kedua,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, kalau memang caleg suara terbanyak kedua juga mundur, tentu akan ditetapkan calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak ketiga. ’’Begitu seterusnya,” imbuhnya.
Baca juga : Indra ES Caleg PDIP Terpilih “Saya Tidak Mundur, tapi Diundurkan”
Widi menjelaskan akan menetapkan calon pengganti pada 16 Mei.
“Kami masih punya rentang waktu 14 hari sejak penetapan calon terpilih pada 2 Mei 2024. Jadi, terakhir nanti kami akan menetapkan pada 16 Mei,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment