INFOKU, BLORA - Saat ini Pemberhentian Rumidi, dari jabatan Kades Nglebur,Kecamatan Jiken tunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
Sampai saat ini, Rumidi masih berstatus diberhentikan
sementara.
Sehingga masih menerima setengah gaji dan tunjangan dari
uang negara.
Untuk mengisi kekosongan, nantinya akan segera digelar
pemilihan antarwaktu (PAW) kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, belum menerima salinan putusan vonis kades Nglebur.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Nglebur Di Grobogan Setelah 3 Bulan Kabur
Untuk menindaklanjuti pemberhentian dari jabatan Kades,
perlu menunggu Inkracht.
“Nanti akan kami konsultasikan dan koordinasikan dengan kejari, apakah Inkracht atau
belum,” ungkapnya.
Yayuk menerangkan, tanpa putusan Inkracht tersebut,
belum berani mengambil keputusan pemberhentian.
Saat ini, kursi kades masih diisi penjabat (Pj) dari
kecamatan.
Sementara status kades diberhentikan sementara hingga kasusnya dapat keputusan hukum tetap.
Baca juga : Kades Nglebur Blora Diberhentikan Sementara
“Keputusan Inkracht ini
akan menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, proses pemberhentian kades akan
membutuhkan surat keterangan (SK) dari bupati.
Setelah itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, akan
dilakukan PAW Kades Nglebur, Kecamatan Jiken.
“Seperti Kades Tlogotuwung yang sama-sama terganjal korupsi, nanti akan dilakukan PAW,” terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Djatmiko
mengatakan, belum menerima informasi tentang pengajuan banding dari terdakwa
atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Belum ada informasi (banding),” katanya terpisah.
Baca juga : Akhirnya Kejari Usut Dugaan Korupsi Terkait Kasus "Hilangnya" Kades di Blora
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyatakan bahwa Rumidi telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, serta berkewajiban mengembalikan dana desa (DD) Rp 393,8 juta yang telah dikorupsi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment