Pengganti 2 Caleg Terpilih Akhirnya Ditetapkan KPU Blora

INFOKU, BLORA - KPU Kabupaten Blora mengumumkan adanya perubahan atas penetapan caleg terpilih yang merupakan hasil pemilu 2024. Dua nama caleg terpilih dicoret dan digantikan oleh caleg yang lain. 

ilustrasi

Revisi caleg kita sudah menetapkan tanggal Jumat lalu. Sudah kita sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan," ucap Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto saat ditemui di Graha Larasati Blora, Kamis (17/5/2024).

Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam surat tersebut caleg Golkar terpilih, Meidi Usmanto digantikan oleh Dian Bagus Setyawan. Dian diketahui merupakan anak dari Meidi.

Selain itu, caleg PDIP terpilih, Indra Eko Sulistyono juga dicoret dan digantikan oleh Lina Hartini.

Baca juga : Inilah Caleg Terpilih Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Blora

Adapun dasar penggantian tersebut adalah adanya surat pengunduran diri caleg terpilih yang diterima KPU dari parpol.

Ketua DPD Partai Golkar Blora Siswanto mengatakan bahwa calegnya mengundurkan diri karena ingin fokus di bisnis. Dia digantikan oleh caleg lain yang merupakan anak Meidi.

"Pak Meidi mengundurkan diri karena fokus bisnis, lalu diganti Mas Dian Bagus Setyawan yang juga anak kandung Pak Meidi. Selain itu karena Pak Meidi ingin mengajari anaknya berpolitik praktis. Learning by doing. Bekerja sambil belajar secara langsung," jelasnya.

Adapun Ketua DPC PDIP Blora M Dasum membenarkan bahwa caleg terpilih atas nama Eko Sulistyono mengundurkan diri.

Baca juga : Pengganti Caleg Dapil 5 dari PDIP Disiapkan KPU Blora

Dia seharusnya digantikan oleh caleg yang suaranya berada di bawahnya, yaitu Moh Syamdani.

Hanya saja, Syamdani akhirnya juga memilih mundur sehingga caleg PDIP terpilih yang ditetapkan adalah Lina Hartini.

Ya (PDIP mengirim surat pengunduran diri ke KPU). Bahkan 2 orang dari PDIP," ucapnya.

Dia mengatakan caleg yang mengundurkan diri tersebut tidak ada paksaan dan dalam kondisi sadar. Semua langkah telah dipersiapkan jauh-jauhari.

Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun, tidak ujug-ujug. Atas kesadaran sendiri, dan tidak ada paksaan," ucapnya.

Sebaliknya, Eko Sulistyono menegaskan tidak pernah membuat surat pengunduran diri itu.

Dia bahkan telah mempermasalahkan munculnya surat pengunduran diri itu melalui mahkamah partai di DPP PDIP.

Baca juga : KPUK Blora Akan Klarifikasi ke Parpol terkait Dua Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Kemarin saya dapat undangan dari DPP yang isinya penyelesaian sengketa nomor 03 tahun 2024. Tapi sampai di sana sebelum masuk disuruh tanda tangan bermaterai tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai. Saya akhirnya tidak ikut dan pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments