INFOKU, BLORA - KPU Kabupaten Blora mengumumkan adanya perubahan atas penetapan caleg terpilih yang merupakan hasil pemilu 2024. Dua nama caleg terpilih dicoret dan digantikan oleh caleg yang lain.
“Revisi caleg kita sudah menetapkan tanggal Jumat lalu.
Sudah kita sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan," ucap Ketua
KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto saat ditemui di Graha Larasati Blora,
Kamis (17/5/2024).
Keputusan
ini berdasarkan hasil keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam
Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam
surat tersebut caleg Golkar terpilih, Meidi Usmanto digantikan oleh Dian Bagus
Setyawan. Dian diketahui merupakan anak dari Meidi.
Selain itu, caleg PDIP terpilih, Indra Eko Sulistyono juga dicoret dan digantikan oleh Lina Hartini.
Baca juga : Inilah Caleg Terpilih Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Blora
Adapun
dasar penggantian tersebut adalah adanya surat pengunduran diri caleg terpilih
yang diterima KPU dari parpol.
Ketua
DPD Partai Golkar Blora Siswanto mengatakan bahwa calegnya mengundurkan diri
karena ingin fokus di bisnis. Dia digantikan oleh caleg lain yang merupakan
anak Meidi.
"Pak
Meidi mengundurkan diri karena fokus bisnis, lalu diganti Mas Dian Bagus
Setyawan yang juga anak kandung Pak Meidi. Selain itu karena Pak Meidi ingin
mengajari anaknya berpolitik praktis. Learning by doing. Bekerja sambil belajar
secara langsung," jelasnya.
Adapun
Ketua DPC PDIP Blora M Dasum membenarkan bahwa caleg terpilih atas nama Eko
Sulistyono mengundurkan diri.
Baca juga : Pengganti Caleg Dapil 5 dari PDIP Disiapkan KPU Blora
Dia
seharusnya digantikan oleh caleg yang suaranya berada di bawahnya, yaitu Moh
Syamdani.
Hanya
saja, Syamdani akhirnya juga memilih mundur sehingga caleg PDIP terpilih yang
ditetapkan adalah Lina Hartini.
“Ya (PDIP mengirim surat pengunduran diri ke KPU).
Bahkan 2 orang dari PDIP," ucapnya.
Dia
mengatakan caleg yang mengundurkan diri tersebut tidak ada paksaan dan dalam
kondisi sadar. Semua langkah telah dipersiapkan jauh-jauhari.
“Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun,
tidak ujug-ujug. Atas kesadaran sendiri, dan tidak ada paksaan," ucapnya.
Sebaliknya,
Eko Sulistyono menegaskan tidak pernah membuat surat pengunduran diri itu.
Dia bahkan telah mempermasalahkan munculnya surat pengunduran diri itu melalui mahkamah partai di DPP PDIP.
Baca juga : KPUK Blora Akan Klarifikasi ke Parpol terkait Dua Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
“Kemarin saya dapat undangan dari DPP yang isinya penyelesaian sengketa nomor 03 tahun 2024. Tapi sampai di sana sebelum masuk disuruh tanda tangan bermaterai tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai. Saya akhirnya tidak ikut dan pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment