Menanti Keputusan Bupati
INFOKU, BLORA – Jabatan Wiwik Suhendro sebagai Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora terancam dicopot.
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta
warga Sendangharjo menilai Wiwik telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah
satunya, kasus dugaan kawin siri.
Sehingga, BPD bersama warga
Sendangharjo wadul serta mengirim rekomendasi usulan pemberhentian kades kepada
Komisi A DPRD Blora, Rabu (22/5).
Sekertaris BPD Sendangharjo Bambang Adi
Subagyo mengatakan, Kades Wiwik Suhendro diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun
1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Kades diduga melakukan nikah siri dengan Kepala Dusun Medang, Desa Sendangharjo sejak 23 Februari lalu.
“Mereka hidup dalam satu rumah tanpa
perkawinan sah sesuai undang-undang dan peraturan berlaku. Sehingga, Kades
Sendangharjo meresahkan masyarakat dan sebagai pimpinan tidak memberikan contoh
baik pada masyarakat,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, Kepala Dusun
Medang, Desa Sendangharjo juga melanggar ketentuan pasal 51 UU Desa.
Hilangkan Motor
Desa
Utamanya, pada huruf e, yaitu melakukan
tindakan meresahkan kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok masyarakat Dusun
Medang.
Si kades juga diduga tersangkut
pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yakni, menghilangkan motor milik aset desa.
Baca juga : Setahun Ditarget Tuntaskan Dua Kasus Korupsi, Kejari Masih Berburu Koruptor
“Sehingga, bersama perwakilan semua
dusun, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa, kami menggugat Kades
Sendangharjo,” ungkapnya saat audiensi bersama Komisi A DPRD Blora.
“Kemudian, atas dasar
pelanggaran-pelanggaran itu, kami rapat musyawarah desa (musdes) luar biasa
guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sendangharjo.
Hasilnya, menyetujui dan mengesahkan.
BPD Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk
memberhentikan Kades Sendangharjo,” tambahnya.
Warga semakin geram dan dongkol, lanjut
dia, sebab saat dilaksanakan musdes luar biasa sepekan yang lalu itu justru si
kades tidak hadir.
DPRD Rekomendasi
Pemberhentian, Bupati Keputusan .... ?
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi
menjelaskan, bahwa pihaknya menerima dan memberikan masukan serta pencerahan
atas usulan-usulan yang dipaparkan terkait permasalahan Kades Sendangharjo.
Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk memberhentikan Kades Sendangharjo.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Nglebur Di Grobogan Setelah 3 Bulan Kabur
“Dengan kami memberi rekomendasi
(pemberhentian) itu, artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya.
Pasalnya, BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah
melakukan musdes luar biasa,” terangnya.
“Tak hanya itu, mereka juga menjelaskan
pelanggaran seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa, dan
pemerintahan desa yang tidak sesuai peraturan desa. Semua hal yang dijabarkan
mencakup seluruh sektor dan kami patut memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar tersebut juga menjelaskan, manakala nanti bupati menerima atau tidak rekomendasi dari dewan, itu merupakan pilihannya.
“Mengingat kewenangan pemberhentian kades itu kebijakan Bupati. Apakah diberikan peringatan dulu atau langsung diberhentikan,” tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment