Komisi A Tegas Beri Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo, Diduga Nikah Siri dan Hilangkan Aset

Menanti Keputusan Bupati

INFOKU, BLORAJabatan Wiwik Suhendro sebagai Kepala Desa (KadesSendangharjo, Kecamatan Blora terancam dicopot. 

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta warga Sendangharjo menilai Wiwik telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya, kasus dugaan kawin siri.

Sehingga, BPD bersama warga Sendangharjo wadul serta mengirim rekomendasi usulan pemberhentian kades kepada Komisi A DPRD Blora, Rabu (22/5).

Sekertaris BPD Sendangharjo Bambang Adi Subagyo mengatakan, Kades Wiwik Suhendro diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Kades diduga melakukan nikah siri dengan Kepala Dusun Medang, Desa Sendangharjo sejak 23 Februari lalu.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Blora Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa”

“Mereka hidup dalam satu rumah tanpa perkawinan sah sesuai undang-undang dan peraturan berlaku. Sehingga, Kades Sendangharjo meresahkan masyarakat dan sebagai pimpinan tidak memberikan contoh baik pada masyarakat,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, Kepala Dusun Medang, Desa Sendangharjo juga melanggar ketentuan pasal 51 UU Desa.

Hilangkan Motor Desa

Utamanya, pada huruf e, yaitu melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok masyarakat Dusun Medang.

Si kades juga diduga tersangkut pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yakni, menghilangkan motor milik aset desa.

Baca juga : Setahun Ditarget Tuntaskan Dua Kasus Korupsi, Kejari Masih Berburu Koruptor

“Sehingga, bersama perwakilan semua dusun, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa, kami menggugat Kades Sendangharjo,” ungkapnya saat audiensi bersama Komisi A DPRD Blora.

“Kemudian, atas dasar pelanggaran-pelanggaran itu, kami rapat musyawarah desa (musdes) luar biasa guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sendangharjo.

Hasilnya, menyetujui dan mengesahkan. BPD Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk memberhentikan Kades Sendangharjo,” tambahnya.

Warga semakin geram dan dongkol, lanjut dia, sebab saat dilaksanakan musdes luar biasa sepekan yang lalu itu justru si kades tidak hadir.

DPRD Rekomendasi Pemberhentian, Bupati Keputusan .... ?

Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi menjelaskan, bahwa pihaknya menerima dan memberikan masukan serta pencerahan atas usulan-usulan yang dipaparkan terkait permasalahan Kades Sendangharjo.

Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk memberhentikan Kades Sendangharjo.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Nglebur Di Grobogan Setelah 3 Bulan Kabur

“Dengan kami memberi rekomendasi (pemberhentian) itu, artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya, BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan musdes luar biasa,” terangnya.

“Tak hanya itu, mereka juga menjelaskan pelanggaran seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa, dan pemerintahan desa yang tidak sesuai peraturan desa. Semua hal yang dijabarkan mencakup seluruh sektor dan kami patut memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar tersebut juga menjelaskan, manakala nanti bupati menerima atau tidak rekomendasi dari dewan, itu merupakan pilihannya. 

“Mengingat kewenangan pemberhentian kades itu kebijakan Bupati. Apakah diberikan peringatan dulu atau langsung diberhentikan,” tuturnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments