45 Nama Caleg terpilih yang menduduki Kursi DPRD Blora Periode 2024-2029
INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Blora resmi menetapkan perolehan kursi partai-partai politik (Parpol)
dan Caleg terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Blora,
Widi Nurintan Ari Kurnianto menjelaskan penetapan tersebut dilakukan dalam
Rapat Pleno yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu Blora, perwakilan partai-partai
politik, serta para stakeholders Blora. Rapat digelar di Hotel Almadina Blora,
Kamis (2/5/2024).
“Penetapan perolehan kursi bersumber dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten Blora," terangnya.
Baca juga : “Caleg Suara Terbanyak Tak Menjamin Dapat Jatah Kursi” PDIP
Sementara
penetapan caleg terpilih bersumber dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Blora.
Berdasarkan
hasil rapat pleno KPU Blora tersebut, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, ada
sepuluh parpol yang berhasil memperoleh kursi DPRD Blora.
Sepuluh parpol
itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak sebelas kursi. Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak delapan kursi, dan disusul
Partai Golkar, Partai NasDem serta Partai Gerindra masing-masing sebanyak lima
kursi.
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan sebanyak tiga kursi serta Partai Perindo dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.
Ketua KPU Blora,
Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan untuk pengumuman penetapan caleg
terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024.
“KPU Blora hanya
menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi sesuai dengan suara terbanyak
dalam parpol tersebut,” jelas Widi.
Jika nanti ada perubahan,
terang Widi, berdasarkan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7
tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik harus mengirim surat
pemberitahuan ke KPU, lalu dari KPU nanti akan melakukan klarifikasi.
“Setelah semua selesai, kita ajukan ke Provinsi tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan pada Agustus 2024,” imbuh Widi.
Surat Golkar & PDIP
Sementara
terkait jadwal pelantikan, penetapan dan alat kelengkapan DPRD bakal
menggunakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Baca juga : Faktor “Gus” dan Dukungan Pesantren Wujudkan PKB Menangkan Pileg di Blora
Widi mengaku
telah menerima dua surat dari partai politik. Yaitu dari Partai Golkar dan
PDIP.
“Namun, dua
surat tersebut sifatnya berbeda,” jelas Widi.
Surat yang
dikirim Partai Golkar, jelas Widi, menyatakan bahwa ada satu caleg yang
terpilih di daerah pemilihan (dapil) 3, Meidi Usmanto yang sudah ditetapkan KPU
Blora telah mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan.
“Surat tersebut
telah dikirim langsung ke KPU Blora oleh Ketua DPD Partai Golkar Blora dan
caleg terpilih. Dan KPU Blora langsung memproses dan melakukan klarifikasi,”
ujar Widi.
Sementara, Widi
mengaku belum mengetahui isi surat dari PDIP. Karena surat tersebut sifatnya
titipan.
Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan
“Karena surat dari PDIP itu sifatnya titipan, kami belum membuka surat tersebut,” ungkap Widi.
Dalam rapat itu juga ditetapkan 45 Caleg terpilih DPRD Blora periode 2024-2029. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment