Ibu Yang Buang Bayi Ditangkap di Jepara, Ternyata Pemilik Tempat Bayi Ditinggal, Masih Ada Hubungan Keluarga

INFOKU, BLORA – Dengan alasan karena takut dan malu melahirkan anak hasil hubungan gelap, jadi motif perempuan berinisial DK, 42, tega menelantarkan anaknya

Hal itu diketahui, setelah polisi menangkap ibu kandung bayi tersebut di Jepara.

Saat ini, bayi masih dirawat dan sudah ada orang yang ingin mengadopsi.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menerangkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, bukti-bukti mengarah kuat ke DK sebagi ibu kandung yang tega menelantarkan bayi di rumah warga Cepu sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu lalu (12/5).

Usai ditelusuri, DK ternyata berada di kos Jepara, bekerja sebagai buruh pabrik.

Baca juga : Warga Cepu Gempar ... Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

“Kami amankan di tempat kosnya, kemudian kami bawa ke Mapolres Blora,” ujarnya kemarin (15/5).

Berdasar keterangan DK, bayi tersebut dilahirkan di tempat kos.

Namun ada kendala, kemudian dibawa ke Puskesmas Mayong, Kabupaten Jepara untuk mendapatkan bantuan persalinan melahirkan.

“Sebelum dibawa ke Cepu, bayi sempat menginap satu hari di puskesmas,” terangnya.

Selamet membeberkan, DK membawa anaknya pulang ke Cepu dengan naik travel, menginap selama dua hari di Hotel Cepu.

Sebelumnya DK sempat punya niat menitipkan anaknya kepada kerabat. Namun, niat itu sirna.

Sebab, DK mengaku merasa malu dan takut, akhirnya sang bayi ditinggal di teras rumah warga Cepu.

“Ditaruh di bangku depan rumah warga yang masih ada hubungan kerabat. Setelah itu, DK kembali ke Jepara,” paparnya.

Selamet mengatakan, bahwa bayi yang dilahirkan DK merupakan hasil hubungan gelapnya dengan laki-laki yang bukan suaminya. Keduanya sama-sama berasal dari Cepu, yang merantau ke Jepara.

“Hasil pemeriksaan, si ibu punya hubungan gelap dengan laki-laki. Sudah satu tahun. Lelaki idamannya ini juga kondisinya dengan DK, sudah pisah ranjang dan sedang tidak harmonis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat pasal 307 jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, untuk mendalami lagi kasus tersebut, Polres Blora bakal memanggil lelaki yang menjalin hubungan gelap dengan DK.

Baca juga : Cabdisdik Masih Tunggu Hasil Penyelidikan, terkait Dugaan Pungli SMAN 2 Cepu

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi menjelaskan, setidaknya sudah ada empat orang yang menawarkan diri menjadi orang tua angkat bayi yang belum diberi nama itu.

Pihaknya saat ini mendata calon orang tua angkat yang berminat mengadopsi.

“Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres dan akan akan segera mendata calon orang tua angkat,” katanya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments