Dugaan Tambang Minyak Ilegal, Masih Tahap Penyelidikan Polres Blora

INFOKU, BLORA – Pendalaman dugaan tambang minyak ilegal di Desa Plantungan terus dilakukan Polres Blora

Dugaan itu mencuat seiring adanya kasus kebakaran yang turut melalap rumah warga yang berada dekat di penampungan minyak pada 7 April lalu.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam jumpa pers beberapa waktu lalu menyebut, kebakaran tersebut justru diduga berasal dari rumah warga bernama Asnawi.

Beralamat di RT 8 RW 1 Desa Plantungan. Dan, baru merembet ke tempat penimbunan minyak.

Menurutnya, penampungan minyak mentah tersebut dikelola oleh warga setempat.

Baca juga : Menurut PHE Randugunting, Sumur Minyak di Plantungan Ilegal

Pengelolaan itu terjadi hampir 5-10 tahun lalu. Atas kejadian itu, kemudian pihak Polres Blora melakukan penyelidikan.

Mencari penyebab pasti kebakaran dan sekaligus status penampungan dan tambang minyak itu.

“Beberapa warga suda dimintai keterangan. Proses penyelidikan,” imbuhnya.

Sempat beredar kabar, bahwa kasus tersebut sebenarnya ditangani Polda Jateng.

Namun, AKP Selamet menjelaskan, semula memang sempat ada koordinasi dengan Polda Jateng.

“Tapi, kemudian dilimpahkan ke kami penanganannya,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Sinung Sugeng Ariyantopada pers menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.

Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kabakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora

“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujarnya.

Otoritas Pengelolaan

Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (bagian hulu), yang mana berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.

“Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ungkapnya.

Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan, bahwa wewenang berada di tangan kepolisian.

Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.

“Jadi, dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kami tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kami dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Sebab, saksi ahlinya tetap dari kementrian,” tandasnya.

Baca juga : Polda Jateng Tutup Pengeboran Sumur Ledok Blora , Penambang Minta Tindak-Lanjutnya

Selanjutnya, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Sedangkan, persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” tegasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments