Dugaan Korupsi Proyek Ketuwan Park, Inspektorat Mulai Audit Desa Ketuwan

INFOKU, BLORASampai saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban terus berlanjut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih menunggu hasil audit investigasi yang sedang dilakukan Inspektorat Blora.

“(Kami) menunggu hasil audit investigasi, inspektorat masih akan turun,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko pada pers.

Audit tersebut untuk mendalami adanya kerugian negara dan hasil audit nantinya akan diserahkan kepada kejari.

Baca juga : Akhirnya, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Jatmiko menegaskan, penyelidik sebelumnya telah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan.

Di antaranya, tim pelaksana, pengelola kegiatan termasuk perangkat, dan kepala desa.

“Kami akan terus lakukan pendalaman,” tegasnya.

Inspektur Pemkab Blora Irfan Agustian Iswandaru membenarkan, bahwa saat ini pihaknya akan melakukan audit ke Desa Ketuwan.

Tindakan tersebut atas permintaan kejari yang secara hukum menangani kasus tersebut.

“Kejaksaan meminta kami selaku APIP (aparat pengawas intern pemerintah) untuk melakukan audit investigasi,” ujarnya.

Baca juga : Sebanyak 13 ASN Blora Ajukan Izin Cerai dalam waktu 5 Bulan

Irfan mengatakan, hasil audit investigasi apakah ada kerugian negara atau tidak, nantinya akan diserahkan kepada kejari guna melengkapi proses penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Blora telah memanggil Kepala Desa (Kades) Ketuwan dan pelaksana pekerjaan.

Pemanggilan Kades Ketuwan guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kejari Blora juga telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi Ketuwan Park kepada Inspektorat.

Termasuk melakukan cek fisik sejumlah proyek pembangunan di lokasi Desa Ketuwan tersebut.

Baca juga : Aktivitas Tambang Galian C Resahkan Warga Soko Jepon

Berbagai proses tersebut merupakan upaya untuk mendalami dugaan korupsi Anggaran dana desa (DD) di Desa Ketuwan tahun 2022-2023 tersebut. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments