INFOKU,BLORA - Rapat koordinasi (Rakor) digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Ceria, Selasa (28/5/2024).
Rakor digelar dalam
rangka memikirkan dan menemukan regulasi yang tepat untuk mencegah dan menekan
angka pernikahan dini di Blora.
Kepala Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinsos P3A Luluk Amida HK mengatakan
masalah pernikahan dini di Blora sendiri sebenarnya terus mengalami penurunan
angka kasus dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2023 sebanyak 409 perkara pernikahan dini, tahun 2022 sebanyak 553 perkara, tahun 2021 sebanyak 619 perkara,” kata Aminda di Cepu, Kabupaten Blora. Namun menurutnya, penurunan tersebut harus terus diupayakan.
Baca juga : Akhirnya, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat
Karenanya Forum
Komunikasi Puspa Ceria sebagai mitra kerja Dinsos P3A diminta berperan aktif
untuk mencegah pernikahan dini di masyarakat dalam rangka penurunan angka kasus
pernikahan dini di Blora.
“Untuk mencegah
pernikahan dini perlu adanya kolaborasi dari semua elemen masyarakat, "
ucap Wakil Ketua FKPC Kabupaten Blora Mamik Slamet.
Terkait dengan perempuan dan anak, menurut Mamik harus bisa berperan kewirausahaan, peran ibu membimbing anaknya, penurunan angka pekerjaan, serta pencegahan pernikahan dini.
Baca juga : Sebanyak 13 ASN Blora Ajukan Izin Cerai dalam waktu 5 Bulan
Dengan digelarkan rakor tersebut, Ketua Forum Komunikasi Puspa Ceria Kabupaten Blora Dwi Astutiningsih meminta forum yang selama ini menginduk Dinsos P3A Blora tidak aktif, diharapakan bisa bersinergi, dan saling mendukung satu sama yang lain serta pembenahan pengurus dan termasuk anggaran yang dibutuhkan.(Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment