INFOKU, BLORA – Dalam keterangan pers, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah IV Jawa Tengah (Jateng) tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 2 Cepu.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kepada kepolisian.
Kepala Cabdisdik Wilayah IV Jateng Budi Santosa mengatakan, laporan
kasus dugaan pungli SMAN 2 Cepu mendapat perhatian serius.
Namun, pihaknya tidak berani berspekulasi terkait kategori pungli yang
dilakukan pihak sekolah.
“Biar berproses dulu, kami ikuti perkembangannya, nanti kami tunggu dari
hasil polres saja,” ujarnya kemarin (7/5).
Budi membenarkan, bahwa nomenklatur larangan pungli di lembaga pendidikan telah diatur.
Baca juga : Dugaan Pungli di SMAN 2 Cepu Diselidiki Polisi, Kasek hingga Siswa Diperiksa
Sehingga, pihak sekolah tentunya sudah memahami konteks pungli itu
seperti apa, begitu juga dengan konsekuensi yang diterima apabila melanggar.
“Aturannya sudah jelas, sudah bisa membaca dan memahami sendiri, kalau
tindakan seperti itu bagaimana, kami bisa jadikan yurisprudensinya. Kami
komitmen aturan tegak lurus saja,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, Cabdisdik wilayah IV juga bakal memanggil kepala
sekolah yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan akar persoalan.
“Kami ingin mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Minggu ini kami
belum sempat bertemu dengan kepala SMA di Blora,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan,
penyelidikan masih dilakukan unit tindak pidana korupsi (tipidkor).
Rencananya, datangkan pihak Cabdisdik Provinsi Jateng kemarin (7/5).
Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Sehingga, (pemanggilan pihak cabdisdik) diundur minggu besoknya lagi,”
imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli SMAN 2 Cepu dilaporkan ke Pemprov Jateng.
Baca juga : Indra ES Caleg PDIP Terpilih “Saya Tidak Mundur, tapi Diundurkan”
Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polda Jateng dan dilimpakan ke
Polres Blora untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasar informasi, siswa ditarik Rp 50 ribu untuk kegiatan sekolah. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment