INFOKU, BLORA – Kalau mau dihitung sudah banyak penemuan fosil dan benda bersejarah di wilayah Blora.
Namun, hingga saat ini, belum ada Penghargaan
(reward) yang
diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kepada
penemu benda purbakala.
Padahal sudah ada payung hukum berupa
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Karena itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga,
Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora bakal megakomodasi usulan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinporabudpar Blora Widyarini menerangkan, alasan belum adanya reward bagi penemu benda purbakala disebabkan selama ini tidak ada anggaran yang dikucurkan.
Baca juga : Warga Kapuan Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo
Pihaknya berterima kasih kepada
masyarakat yang telah melapor bila menemukan.
“Memang belum dianggarkan, sehingga
belum bisa memberikan reward,” ungkapnya.
Diketahui, pada pasal 67 dan pasal 68
Perda Nomor 10 Tahun 2019 itu menyebut adanya kompensasi dan insentif bagi
penemu benda pubakala.
Sehingga, pihaknya bakal mengakomodasi
usulan reward kepada para penemu benda purbakala.
“Kami nanti akan usulkan kepada
pemerintah pusat,” imbuhnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya,
telah ditemukan fosil gading gajah purba, elephas
hyudindricus.
Panjangnya 155 sentimeter, berat awal
70 kilogram, dan memiliki diameter 15 sentimeter.
Diperkirakan berusia 200.000 tahun atau
2.000 abad. Saat ini, fosil itu berada di Rumah Artefak Blora.
Bila Dijual Mahal
Rabu (22/5), mulai dibersihkan dan menjadi
koleksi sekaligus aset pemerintah.
”Kami juga melaporkan temuan ini kepada
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK),” bebernya.
Baca juga : Kembali Ditemukan Fosil Gajah Purba di Situs Kedung Wedus Desa Kapuan Blora
Terpisah, Pegiat Forum Peduli Sejarah
Budaya Blora (FPSBB) Joko Purwanto mengatakan, benda purbakala seperti fosil
lebih banyak ditemukan masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat
dalam melaporkan temuan benda bersejarah perlu diberi penghargaan.
“Sebagai bentuk penghargaan bagi yang menemukan, karena hingga saat ini tidak ada perhatian khusus dari pemkab,” ungkapnya.
Joko mengatakan, reward tersebut
perlu agar masyarakat lebih peduli dengan perlindungan cagar budaya di Blora.
Dia sendiri beberapa kali menemukan
fosil purbakala di wilayah Cepu dan melaporkannya ke dinas.
Padahal, apabila ada niat jahat, temuan
fosil bisa dijual untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca juga : 17 Wisata Geologi Blora Simpan Keunikan Tersendiri
“Kalau di Blora ini, memang ada aturan tidak boleh dijual. Harapan kami, ada reward. Tidak harus uang,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment