INFOKU, BLORA - Keberadaan galian C yang berlokasi di ruas jalan menuju desa membuat resah warga Desa Soko, Kecamatan Jepon.
Sebab, dampak lingkungan terasa oleh warga, berupa debu berterbangan
saat truk-truk melintas.
Akibatnya, sakit mata dan tenggorokan, terlebih, diduga galian C
tersebut ilegal.
Wawan, salah satu warga Desa Soko mengungkapkan, warga desa banyak yang
mengeluhkan aktivitas galian C.
Menurut pengamatannya, truk-truk yang melintas tidak dilapisi penutup. Sehingga debu-debu beterbangan dan mengganggu warga.
Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal
“Warga yang melintasi jalanan, terutama di belakang truk, sering
mengeluh sakit mata dan sakit tenggorokan karena debu,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, yang paling rentan terdampak adalah para pelajar saat
berangkat dan pulang sekolah.
Sebab, jalan yang dilalui truk pengangkut galian C merupakan akses utama
anak-anak sekolah.
Ditambah kondisi jalanan rusak. Jika, diteruskan kondisi jalan akan
semakin parah. Menurut warga, galian C tersebut tidak mengantongi izin.
“Kami menyesalkan juga kondisi jalan rusak, aktivitas masih terus
dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Geologis, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto mengatakan, banyak galian C yang masih ilegal.
Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora
Para pengusaha tambang lebih memilih musiman untuk melakukan
penambangan.
Hal itu dipengaruhi perda tata ruang yang belum spesifik mengatur dengan
jelas.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Banar Suharjianto tidak menampik bila masih banyak tambang galian C ilegal.
Menurutnya, pihaknya dengan ESDM, DLHK Provinsi, dan pengusaha tambang
sudah beberapa kali melakukan rapat.
Termasuk kewajiban penambang terkait lingkungan di area galian C.
“Kami telah beberapa kali rapat dengan para pengusaha tambang dan juga
ESDM Prov dan DLHK prov menjelaskan hal tersebut,” jelasnya.
Terkait tata ruang pertambangan galian C, pihaknya mengatakan, bahwa
sudah ada ketentuan.
Baca juga : Menanti Keputusan Bupati terkait Kasus Pelanggaran Kades Sendangharjo Blora
Yakni, untuk kegiatan pertambangan umum hanya dinyatakan diperbolehkan bersyarat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Blora 2021-2041 di Kawasan Hortikultura. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment