INFOKU, BLORA – Setelah pelantikan 22 pejabat, yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu akhirnya Pemkab Blora membatalkannya.
Pembatalan
tersebut dilakukan karena turunnya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan masa akhir jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis menteri dalam negeri dengan sejumlah penjelasan.
Baca juga : Ini Lho 8 Kepala Dinas Baru yang Dilantik Bupati
Dengan
adanya surat edaran tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan telah
membatalkan pelantikan 22 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
“Karena
ada SE itu, ya kita batalkan," ucap Arief pada pers, Rabu (29/5/2024).
Tetap Diajukan Kembali
Meskipun
sudah membatalkan proses pelantikan tersebut, dirinya memastikan telah berkirim
surat ke Kemendagri agar mereka yang batal dilantik agar dapat kembali
dilantik.
“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri untuk diajukan lagi suratnya, sekarang sudah di meja Kemendagri," terang dia.
Baca juga : Lagi ..... 92 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dilantik
“Jadi
pegawai yang batal dilantik enggak usah resah, dia akan tetap dilantik lagi
sesuai yang dulu," imbuh dia.
Dirinya
menjelaskan proses pelantikan yang dilakukan pada Tanggal 22 Maret lalu
terdapat mispersepsi dan miskomunikasi.
Pasalnya,
sebelum proses pelantikan tersebut dilakukan, pihaknya telah berkonsultasi ke
Bawaslu.
“Suratnya
dari Bawaslu kan ada juga dan terakhir pelantikan di hari Jumat 22 Maret,"
ujar dia
Namun, karena surat edaran Kemendagri turun per tanggal 29 Maret, maka pihaknya kemudian melakukan pembatalan pelantikan terhadap 22 pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Baca juga : Walau Masuk Kategori Prioritas Utama PPPK, 26 Guru Bahasa Inggris Nasibnya Belum Jelas
Sekedar diketahui, 22 ASN yang dilantik antara lain mengisi jabatan sekretaris kecamatan, lurah, hingga kepala seksi pembangunan kelurahan.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment