INFOKU, BLORA - Ancaman pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora terhadap tiga terdakwa korupsi kios Pasar Wulung dan Randublatung.
Saat ini, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora masih tunggu
hasil putusan berkekuatan hukum tetap (inkcracht) ketiga terdakwa.
Rincian terdakwa berstatus ASN ialah dua terdakwa kasus korupsi Pasar
Wulung bernama Ika Mayasari selaku ASN Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
Menengah (Dindagkop UKM) Blora dan Karyono yang semula ASN UPTD Pasar Wulung, lalu dipindah tugas di Kecamatan
Jati.
Lalu, satu terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung bernama Zaenal
Arifin juga merupakan ASN Dindagkop UKM Blora.
“Tentu kami masih menunggu sampai ada putusan yang punya hukum tetap, sudah inkracht baru kami lakukan tindakan,” ungkap Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono, Selasa (2/4).
Baca juga : Vonis 4 Tahun Penjara bagi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Randublatung
Heru mengatakan, ketiga terdakwa kemungkinan besar bakal diberhentikan
secara tidak hormat.
Karena kasus yang melilit ketiganya merupakan tindakan korupsi. Selain
itu, vonisyang diterima empat tahun dan denda Rp 200 juta.
“Saat menjalani persidangan, kami non-aktifkan sementara status ASN
mereka,” jelasnya.
Sementara Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo mengatakan, kedua ASN
terlibat korupsi Pasar Wulung dan Randublatung di lingkup dinasnya masih menunggu
salinan resmi keputusan dari pengadilan.
Sehingga, belum bisa memutuskan untuk memberhentikan.
“Kami masih menunggu surat salinan dari pengadilan, baru nanti kami
ajukan kepada BKD,” jelasnya.
Kiswoyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini
sedang berjalan.
Tiga terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan
hakim.
Perlu diketahui, jumlah total terdakwa pada kasus korupsi Pasar
Randublatung dan Wulung sebanyak lima orang.
Ada satu terdakwa selaku aktor utama pada kedua berkas kasus korupsi
tersebut. Yakni, Warso selaku Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung.
Sehingga, sisa dua terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung ialah
Maskur, Eks Kepala Dindagkop UKM Blora dan Zaenal Arifin.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pasar Randublatung, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda
Lalu, sisa dua terdakwa kasus korupsi Pasar Wulung ialah Ika
Mayasari dan Karyono.
Kelima terdakwa itu divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment