Pelaku Perampokan Ternyata Komplotan Residivis Bersenjata Api

INFOKU, BLORA - Akhirnya tiga pelaku perampokan dengan senjata api di sebuah toko emas di Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi. 

Foto : IST  

Kelompok residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29) itu terbukti melakukan perampokan di toko emas pada 16 April 2024.  Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada pers mengatakan, komplotan residivis tersebut melakukan perampokan di tiga lokasi di Jateng. 

"Mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023, dan terakhir di Toko Mas 'Murni' di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). 

Dia menjelaskan, tiga pelaku tersebut melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Toko Mas Murni saat toko emas akan tutup.

“Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoft gun yang dimodifikasi," paparnya.

Baca juga : Perampok Toko Emas Ditangkap di Tulungagung, Pengembangan terus dilakukan Polisi

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng," terang Luthfi.

Petugas kepolisian dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah 5 hari kemudian

“Pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur," ucap dia.

Baca juga : Perampok Sikat Empat Ons Emas di Kedungtuban, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 8,2 juta.

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Luthfi.(Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments