INFOKU, BLORA - Akhirnya tiga pelaku perampokan dengan senjata api di sebuah toko emas di Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi.
Kelompok
residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29) itu terbukti melakukan
perampokan di toko emas pada 16 April 2024. Kapolda Jateng Irjen Pol
Ahmad Luthfi pada pers mengatakan, komplotan residivis tersebut melakukan
perampokan di tiga lokasi di Jateng.
"Mereka
melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus
2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023, dan terakhir di Toko Mas 'Murni' di Desa
Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024," jelas Luthfi di Mapolda
Jateng, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan,
tiga pelaku tersebut melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Toko Mas Murni saat toko emas akan
tutup.
“Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoft gun yang dimodifikasi," paparnya.
Baca juga : Perampok Toko Emas Ditangkap di Tulungagung, Pengembangan terus dilakukan Polisi
Para pelaku
kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total
berat 1,5 ons senilai Rp 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas
yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Peristiwa tersebut
kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang
ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres
Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng," terang Luthfi.
Petugas kepolisian
dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui
CCTV dan IT. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah 5 hari kemudian
“Pada tanggal 21
April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran
Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3
tersangka di Tulungagung, Jawa Timur," ucap dia.
Baca juga : Perampok Sikat Empat Ons Emas di Kedungtuban, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta
Dari tangan
tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta
12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone,
1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 8,2 juta.
“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Luthfi.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment