INFOKU, BLORA - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), RA Diah Maharani alias Kinasih juga dilaporkan terkait kasus tindak pidana penggelapan.
Seorang korban asal Desa Doplang, Kecamatan Jati itu juga merasa
dikibuli perempuan berusia 45 tahun itu yang kini mendekam di balik jeruji
besi.
Penasihat hukum (PH) korban penggelapan, Mulyono menjelaskan, bahwa
kliennya yang menjadi korban penggelapan menderita kerugian sekitar Rp 70 juta.
“Ya, ini juga penipuan atau penggelapan. Saat ini sudah kami laporkan ke
Polres juga. Proses penyelidikan,” ucapnya dalam keterangan pers.
Kandang Ayam
Menurutnya, kliennya itu mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.
Kronologi berawal ketika kliennya memiliki usaha kandang ayam.
“Nah, Kinasih ini dengan modus tertentu menakut-nakuti klien saya. Katanya mau ditutup,” jelasnya.
Baca juga : Awas Ada Calo Bisa Diterima CASN, Semua Proses Tahapan Seleksi Melalui Sistem
Setelah itu, akhirnya ada kesepakatan kandang ayam tersebut dikelola
Kinasih agar tidak ditutup.
Termasuk soal manajemen, uang, dan pengelolaan lainnya.
“Ternyata, Kinasih ini malah membohongi. Dan, korban kena tipu,”
paparnya.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung pertengahan 2023 lalu.
Kemudian dilaporkan ke Polres Blora. Seiring berjalannya waktu, kemudian
kasus yang ia laporkan itu masih penyelidikan.
Tetapi, tersangka asal Desa Nglebur, Kecamatan Jiken itu diamankan
Polres Blora dengan kasus berbeda.
“Kalau tidak dilaporkan khawatir ada korban lain. Dan, terbukti ada
korban lain dan akhirnya ditahan,” tambahnya. Ia menambahkan, bahwa tidak
menutup kemungkinkan korban Kinasih ini terus bermunculan.
Namun, sejauh ini pihaknya hanya menangani satu korban.
Baca juga : Terkait Seleksi CPNS “Masyarakat agar Selalu Waspada Penipuan”, Kapolres Blora
“Saya hanya menangani satu itu. Informasinya, masih ada korban lain,”
imbuhnya.
Indikasi Korban Lain
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora
Iptu Moh Junaidi menerangkan, bahwa ada korban lain pada kasus penggelapan.
Saat ini, prosesnya masih tahap penyidikan.
“Kami mendapat laporan memang ada sindikat lain dan masih kami lakukan pendalaman penyidikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kinasih telah berstatus tersangka dan meringkuk di ruang
tahanan Mapolres Blora.
Akibat menipu seorang ibu asal Kecamatan Blora Kota, yang korbannya menelan kerugian Rp 302,5 juta.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Ketuwan Terus Ditelusuri Kejari Blora
Karena tergiur hingga termakan janji manis tersangka yang mana mengaku bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) KemenkumHAM 2022. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment