INFOKU, BLORA - Penelusuran terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Blora.
Kepala
seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, sekitar 10 orang
telah dipanggil untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa
tersebut.
“Masih
unsur perangkat desa semua yang di Ketuwan," ujarnya pada pers, Kamis (4/4/2024).
Bahkan,
pihaknya juga sudah memanggil kepala desa setempat sebagai penanggungjawab penggunaan
dana desa tersebut.
“Sudah dipanggil kemarin dan diperiksa," terang dia.
Baca juga : Kejari Blora Mulai Pengusutan Ketuwan Park Mangkrak
Nantinya,
pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas
internal pemerintah (APIP) untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan
tindak pidana korupsi itu. Termasuk jumlah uang yang diduga dikorupsi.
“Kan
masih penyelidikan nanti kita koordinasi dengan APIP (inspektorat) mengenai
hasil penyelidikan kami," katanya lagi
Terkait
pembangunan Ketuwan Park Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Blora
sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2022
dan 2023.
Pasalnya
di desa tersebut terdapat pembangunan lokasi wisata “Ketuwan Park” yang
terlihat mangkrak.
Padahal
direncanakan tempat wisata tersebut bakal di-launching pada lebaran 2023, namun
urung dilakukan karena sejumlah permasalahan.
Baca juga : Proyek Kolam Renang Desa Macet, Dinas PMD Blora Minta Klarifikasi
Setelah ditelusuri, pihak desa diduga masih memiliki utang kepada pelaksana proyek hingga akhirnya pembangunan tempat wisata tersebut dihentikan dan mangkrak.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment