Dua Pelaku Ditangkap, Kasus Pemerkosa Difabel Cepu Masih Diusut

INFOKU, BLORA – Walau sudah setengah tahun, kasus pemerkosaan siswi SMP difabel berusia 13 tahun asal Kecamatan Cepu masih berlanjut. 

ilustrasi

Pasalnya, penasihat hukum (PH) segera melanjutkan pelaporan kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Setelah berhasil meringkus dua pelaku, kini pihaknya mulai gencarkan laporan untuk pelaku ketiga.

PH korban sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah berhasil menyeret dua pelaku pertama yang melakukan aksi bejat tersebut.

“Pelaku pertama atas nama Eko Santoso sudah diputus dalam persidangan. Hukuman delapan tahun,” jelasnya pada pers.

“Sedangkan pelaku kedua atas nama Iskak juga masih menjalani persidangan,” imbuhnya. 

Baca juga : LBH Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku yang Berada di Sekitar Korban

Dia akui, pihaknya tak akan berhenti sampai terusut tuntas kasus ini. Menurutnya, setidaknya masih ada lima sampai enam pelaku yang masih berkeliaran.

Dia mengaku geram apabila para pelaku tak segera ditindaklanjuti.

“Kami harap APH (aparat penegak hukum) segera meringkus para predator itu. Sayangnya, ada mekanisme yang agak alot. Karena korban ini dalam pengakuannya dicabuli di tempat yang berbeda, pelaku yang berbeda, dan waktu yang berbeda,” ucapnya.

Guna pelaporan selanjutnya, dia akui akan digulirkan pada waktu dekat.

Sebab, korban masih masa pemulihan setelah jatuh sakit beberapa hari di akhir bulan puasa lalu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, proses pelaporan memang harus dilaporkan secara bertahap.

“Iya harus satu-satu laporannya. Masih ada sisa-sisa pelaku. Sudah ada dua yang sudah masuk pengadilan,” tuturnya.

Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Blora pada September 2023.

Baca juga ; Waspada... ! Pemerkosa Siswi Difabel Di Blora Masih Berkeliaran

Diperkirakan ada lima hingga enam pelaku berbeda yang memperkosa korban. Mirisnya, korban saat itu sudah dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kemudian, pada 13 Oktober 2023, Satreskrim Polres Blora meringkus salah satu pelaku bernama Eko Santoso, 52, warga Kecamatan Cepu. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments