INFOKU, BLORA – KPU Blora secara resmi membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, terhitung Selasa (23/4) hingga 29 April mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan
Ary Kurnianto menegaskan, bahwa PPK yang pernah dipecat tidak diperbolehkan
mendaftarkan diri kembali.
“Untuk semua penyelenggara yang sudah mendapatkan sanksi atau pun
pemberhentian tetap secara otomatis yang bersangkutan itu tidak bisa mengikuti
proses rekrutmen atau sudah tidak bisa menjadi penyelenggara lagi. Namun, yang
belum pernah mendapat sanksi silakan mendaftar kembali,” jelas Widi pada pers,
Rabu (24/4).
Karena, lanjut dia, pada prinsipnya pendaftaran calon PPK dibuka seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat.
Baca juga : Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno
“Nanti setiap kecamatan ada lima PPK. Berarti, total ada 80 orang untuk
seluruh kecamatan di Blora. Kalau PPS, nanti menyusul,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, terkait aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar
menjadi adhoc juga diperbolehkan.
Sebab, menurutnya sudah sesuai dengan aturan Kemendagri yang mengatur
terkait masalah itu.
“Perlu ditekankan, adhoc itu kerjanya seperti part-time.
Namun, kami tetap mempertanyakan dinas atau stakeholder terkait
bilamana SDM-nya mendaftarkan diri menjadi petugas adhoc,” terangnya.
Perlu diketahui, KPU selama penyelenggaraan Pemilu 2024 pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada salah satu PPK Ngawen pada Maret lalu.
Baca juga : Tidak Disiplin, Oknum Anggota PPK Ngawen Blora Dipecat
Alasan pemberhentian, KPU menilai yang bersangkutan tidak disiplin. Sehingga, melanggar aturan pada pedoman teknis (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment