INFOKU,BLORA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono, mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) supaya berhati-hati jika ada calo yang memberikan iming-iming bisa diterima.
“Hati-hati kalau
ada calo yang mengatakan bisa diterima menjadi CASN, karena semua proses
tahapan seleksi melalui sistem. Yang penting agar lulus test persiapkan diri
anda dengan belajar dari kisi-kisi dari BKN dan instansi pembina formasi yang
dilamarnya,” tegasnya, Selasa 2 April 2024.
Tersangka
Calo CPNS
Sementara Polres amankan tersangka penipuan rekrutmen CPNS yang tersangkanya berinisial KN (45), dengan tuduhan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap seorang warga di Blora.
Baca juga : Ada 2.950 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK 2024 yang Diajukan Pemkab Blora
“Sesuai KTP,
tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun
tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati, Blora,” jelas Kasi Humas Polres
Blora AKP Sugiman, Selasa 2 April 2024.
AKP Sugiman,
menyampaikan kejadian itu pada bulan Januari 2022.
Dengan korban atas
nama Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh Junaidi, menambahkan atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000,00.
“Transaksi uang
secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya
secara cash. Memang tidak ada tanda terima.Namun namanya kejahatan tidak ada
yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang
menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,"
jelasnya.
Baca juga : Terkait Seleksi CPNS “Masyarakat agar Selalu Waspada Penipuan”, Kapolres Blora
Polisi mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen, screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.
“Jadi dua-duanya
ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di
Kemenkumham," terangnya.
Iptu Junaidi
mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga : Anggaran Rp 46,3 Miliar Disiapkan untuk THR Aparatur Sipil Negara
Kepada warga masyarakat, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan," tandas Iptu Junaedi. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment