Vonis 4 Tahun Penjara bagi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Randublatung

INFOKU,BLORA Setelah kasus berjalan setahun lebih dari penyelidikan sampai persidangan, akhirnya tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung masing - masing divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. 

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua belah pihak hingga saat ini masih pikir-pikir.

“Iya, hakim telah putuskan hukuman kepada terdakawa di persidangan Rabu (27/3),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko pada pers kemarin (28/3).

Djatmiko memaparkan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang terhadap tiga terdakwa yakni, Maskur (Eks Kadindagkop Blora), Warso (Kepala UPTD Pasar Randublatung), dan Zaenal Arifin (Staf UPTD Pasar Randublatung) masing-masing divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pasar Randublatung, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Sebelumnya, JPU menuntut Warso satu tahun delapan bulan. Lalu, Maskur dan Zaenal Arifin masing-masing dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Kemudian, masing-masing terdakwa juga mendapat denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Perihal vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, Djatmiko menilai majelis hakim punya pertimbangan sendiri.

“Hakim tentunya punya penilaian sendiri terhadap kasus yang ditanganinya,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Ketiga terdakwa dan penasihat hukum juga masih pikir-pikir..

Sutris salah satu pengacara terdakwa Maskur mengatakan, pihaknya masih mengambil opsi pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.

“Untuk saat ini, masih pikir-pikir dahulu,” jawabnya singkat.

Diketahui, dugaan pungutan liar (pungli) bangunan kios Pasar Randublatung terjadi di 14 kios.

Baca juga : Kejari Blora Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Masing-masing kios dipatok harga Rp 120 juta. Jadi, total pungli sekitar Rp 1,68 miliar. Tercatat, Rp 300 juta yang dikembalikan dan menjadi barang bukti di meja hijau. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments