Tidak Disiplin, Oknum Anggota PPK Ngawen Blora Dipecat

INFOKU, BLORA - Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKNgawen bernama Nur Solikin dipecat. Pemberhentian itu usai viral terkait isu penggelembungan suara salah satu partai politik (parpol) di Kecamatan Ngawen pada aplikasi Sirekap. 

Namun, alasan pemecatan bukan karena isu penggelembungan suara.

Melainkan, alasan Nur Solikin diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora karena tidak disiplin.

Sebab, tidak mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Nur Solikin secara tetap pada 5 Maret lalu.

Baca juga : Faktor “Gus” dan Dukungan Pesantren Wujudkan PKB Menangkan Pileg di Blora

“Kami berhentikan (Nur Solikin) karena dia tidak disiplin. (Jadi), bukan karena apa-apa. Pleno rekapitulasi kecamatan tidak hadir. Itu sudah melanggar aturan pada pedoman teknis,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (9/3).

Pemberhentian tersebut menjadi perbincangan publik, karena alasan pemberhentian tersebut.

Adapun pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, oknum anggota PPK tersebut sudah membenarkan data yang diduga digelembungkan pada aplikasi Sirekap.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan

“Sudah diklarifikasi. Kelima PPK juga sudah kami panggil. Memang ada kelalaian, tapi sudah dibenarkan. Itu kan Sirekap. Bukan data yang valid. Hanya sebagai alat bantu saja. Terakhir ketika rekapitulasi kecamatan itu sudah sesuai kok,” jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments