INFOKU, BLORA - Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawen bernama Nur Solikin dipecat. Pemberhentian itu usai viral terkait isu penggelembungan suara salah satu partai politik (parpol) di Kecamatan Ngawen pada aplikasi Sirekap.
Namun, alasan pemecatan bukan karena isu penggelembungan suara.
Melainkan, alasan Nur Solikin diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Blora karena tidak disiplin.
Sebab, tidak mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya telah
memberhentikan Nur Solikin secara tetap pada 5 Maret lalu.
Baca juga : Faktor “Gus” dan Dukungan Pesantren Wujudkan PKB Menangkan Pileg di Blora
“Kami berhentikan (Nur Solikin) karena dia tidak disiplin. (Jadi), bukan
karena apa-apa. Pleno rekapitulasi kecamatan tidak hadir. Itu sudah melanggar
aturan pada pedoman teknis,” tegasnya kepada wartawan,
Sabtu (9/3).
Pemberhentian tersebut menjadi perbincangan publik, karena alasan
pemberhentian tersebut.
Adapun pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut.
Menurutnya, oknum anggota PPK tersebut sudah
membenarkan data yang diduga digelembungkan pada aplikasi Sirekap.
Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan
“Sudah diklarifikasi. Kelima PPK juga sudah kami panggil. Memang ada kelalaian, tapi sudah dibenarkan. Itu kan Sirekap. Bukan data yang valid. Hanya sebagai alat bantu saja. Terakhir ketika rekapitulasi kecamatan itu sudah sesuai kok,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment