INFOKU, BLORA - Selama bulan Ramadan tempat karaoke di wilayah Blora wajib tutup atau tidak boleh beroperasi sebagaimana tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan komitmen Bupati Blora
Arief Rohman dalam menyambut bulan suci umat
muslim.
Dalam keteranganya Bupati Arief, dipastikan
tempat hiburan malam harus tutup selama sebulan penuh.
Menurutnya, satu bulan selama bulan Ramadan akan menutup kafe karaoke dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun.
Baca juga : Gebrakan Baru Dinporabudpar Blora, Para PK Diberi Kartu Tanda Pengenal
Salah satunya, jajaranya akan melakukan
inspeksi mendadak (sidak).
“Surat edarannya sedang disusun. Selama Ramadan tempat hiburan malam seperti kafe karaoke ditutup,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung banyaknya tempat karaoke tidak mengantongi izin. Dengan tegas, ia meminta untuk segera ditertibkan.
“Saya minta untuk kafe karaoke yang
ilegal untuk ditertibkan. Dalam artian, kalau mau buka ya harus urus izin
legalnya sesuai aturan,” ucapnya.
Pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora pun mengakui ada sebagian pengusaha karaoke belum mengurus perizinan.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata
Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah mengaku telah berulang kali mengingatkan
kepada pengusaha pariwisata bidang karaoke menyoal legalitas perizinan tempat
karaoke.
“Kami polanya persuasif, dengan
pendekatan. Kalau batas tertentu sudah melampaui, kami akan menegakkan sanksi
perda,” tegasnya. Dirinya juga menyayangkan masih banyak tempat karaoke ilegal.
Besar harapannya, agar para pemilik karaoke segera dan wajib mengurus izin.
Baca juga : Aksi Demo Emak-Emak di Todanan Blora Minta Tutup Tempat Karaoke
“Tempat karaoke yang sudah berizin ada 27 dari total sekitar 65-an karaoke di Blora. Ada beberapa yang sudah off, sekitar 7 tempat karaoke,” imbuhnya. Sehingga, diperkirakan masih ada sekitar 30 tempat karaoke ilegal. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment