Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Wajib Tutup

INFOKU, BLORA -  Selama bulan Ramadan tempat karaoke di wilayah Blora wajib tutup atau tidak boleh beroperasi  sebagaimana tahun sebelumnya. 

Hal ini merupakan komitmen Bupati Blora Arief Rohman dalam menyambut bulan suci umat muslim.

Dalam keteranganya Bupati Arief, dipastikan tempat hiburan malam harus tutup selama sebulan penuh.

Menurutnya, satu bulan selama bulan Ramadan akan menutup kafe karaoke dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Baca juga : Gebrakan Baru Dinporabudpar Blora, Para PK Diberi Kartu Tanda Pengenal

Salah satunya, jajaranya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Surat edarannya sedang disusun. Selama Ramadan tempat hiburan malam seperti kafe karaoke ditutup,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung banyaknya tempat karaoke tidak mengantongi izin. Dengan tegas, ia meminta untuk segera ditertibkan.

Baca juga : Satpol PP Akhirnya Menutup 20 Cafe & Cafe CI Ditutup Permanen

“Saya minta untuk kafe karaoke yang ilegal untuk ditertibkan. Dalam artian, kalau mau buka ya harus urus izin legalnya sesuai aturan,” ucapnya.

Pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora pun mengakui ada sebagian pengusaha karaoke belum mengurus perizinan.

Baca juga : Langgar Aturan, Tiara Karaoke, Adella Karaoke, dan Queen Karaoke Divonis Denda Masing-masing Rp 500 ribu

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah mengaku telah berulang kali mengingatkan kepada pengusaha pariwisata bidang karaoke menyoal legalitas perizinan tempat karaoke.

“Kami polanya persuasif, dengan pendekatan. Kalau batas tertentu sudah melampaui, kami akan menegakkan sanksi perda,” tegasnya. Dirinya juga menyayangkan masih banyak tempat karaoke ilegal.

Besar harapannya, agar para pemilik karaoke segera dan wajib mengurus izin.

Baca juga : Aksi Demo Emak-Emak di Todanan Blora Minta Tutup Tempat Karaoke

“Tempat karaoke yang sudah berizin ada 27 dari total sekitar 65-an karaoke di Blora. Ada beberapa yang sudah off, sekitar 7 tempat karaoke,” imbuhnya. Sehingga, diperkirakan masih ada sekitar 30 tempat karaoke ilegal. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments