Sebanyak 79 PNS Terima SK Pensiun, Ada Yang Masa Kerjanya 41 tahun

INFOKU, BLORASebanyak 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK pensiun dan piagam penghargaan per 1 Mei dan 1 Juni 2024. 

Dua di antaranya tercatat memiliki masa bakti paling lama yakni 41 tahun satu bulan.

“Alhamdulillah 79 PNS lulus cumlaude sebagai purna ASN Pemkab Blora. Tadi ada lima PNS yang maju sebagai perwakilan penerima SK. Di antaranya, Muhari Camat Jati, Nunik Sulistiyo Herniyati Sekretaris BKD,’’ jelas Bupati Blora Arief Rohman dalam upacara penyerahan SK dan penghargaan di pendapa rumah dinasnya, Senin 25 Maret 2024.

Adapun dari 79 PNS yang akan memasuki pensiun tersebut, yang memiliki masa kerja paling lama adalah Joko Sugiharno, dari SDN 1 Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, dan Siti Sri Indarwati, dari SDN Nglandeyan, Kedungtuban. Di mana keduanya telah menjadi PNS selama 41 tahun satu bulan.

Baca juga : Ada 2.950 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK 2024 yang Diajukan Pemkab Blora

Disampaikan Sekretaris BKD Blora, Nunik Sulistiyo Herniyati sebanyak79 PNS yang akan masuk masa pensiun kali ini terdiri dari dua kelompok yakni TMT 1 Mei dan 1 Juni 2024.

PNS yang pensiun 1 Mei 2024, terdiri dari jabatan administrator tiga orang, pengawas dua orang, jabatan fungsional 26 orang, dan jabatan pelaksana 12 orang.

Sedangkan yang 1 Juni 2024, terdiri dari jabatan administrator satu orang, jabatan pengawas dua orang, jabatan fungsional 27 orang, dan jabatan pelaksana enam orang.

Parinah, PNS tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blora, mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Bupati dan seluruh jajaran BKD atas penerimaan SK Pensiun dan piagam penghargaan.

Baca juga : Terkait Seleksi CPNS “Masyarakat agar Selalu Waspada Penipuan”, Kapolres Blora

“Saya merasa senang dan bangga, akhirnya tugas kami segera selesai. Dulu biasanya SK pensiun diserahkan oleh BKD di kantor. Sekarang di pendapa rumah dinas bupati dan diserahkan langsung oleh Bupati. Menjadi kebanggaan bagi kami. Sukses terus untuk Pak Bupati," ucap Parinah. (Setyorini/IST


Post a Comment

0 Comments