INFOKU, BLORA – Ternyata larangan beroperasi bagi pengusaha tempat hiburan karaoke saat Ramadan tidak dihiraukan.
Terdapat dua tempat karaoke masih nekat buka di Kecamatan Sambong.
Satu tempat karaoke disegel.
Selain itu, ditemukan sejumlah pemuda
tertangkap basah sedang berpesta miras.
Kepala Bidang (Kabid)
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora
Welly Sudjatmiko menyampaikan, bahwa petugas rutin lakukan patroli saat malam
hari mulai awal puasa lalu.
Ditemukan dua tempat karaoke nekat
buka. Satu tempat sudah dilakukan tindakan penyegelan karaoke.
Baca juga : Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Wajib Tutup
“Satu (tempat karaoke) sudah kami
segel, satunya lagi masih proses pemanggilan. Jika tidak hadir, maka akan kami
segel juga,” ujarnya kemarin (18/3).
Patroli yang dilaksanakan pada Sabtu
malam lalu (16/3) itu juga didapati aksi pesta miras oleh sejumlah pemuda di
tempat karaoke dekat SPBU Sambong.
Petugas kemudian mendata muda-mudi
tersebut dan menyita miras, alat musik, serta menyegel tempat karaoke yang juga
tidak berizin.
“Kami temukan sejumlah muda-mudi sedang
asyik pesta miras di salah satu room karaoke,”
ungkapnya.
Dipaparkan, patroli rutin Ramadan ini
akan berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Kepariwisataan. Berdasar pasal 44 ayat 4 dijelaskan, bahwa tempat hiburan malam
dilarang buka selama Ramadan dan harus ada izin usaha operasional.
“Di karaoke Sambong ini telah melanggar
ketentuan pasal tersebut. Terdapat pelanggaran operasional serta peredaran minuman
beralkohol,” tegasnya. Welly menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengintain
di sejumlah wilayah.
Pihaknya mengakui, bahwa pihaknya masih kekurangan petugas untuk melakukan penyisiran di sejumlah daerah.
Baca juga : Ratusan Voucher Belanja dan Dooprize Tersedia pada Gebyar Ramadan Blora 2024
Sehingga, untuk penegakan butuh waktu
dan informasi yang valid.
“Ada informasi di sana buka, kami lakukan pengecekan. Kadang orang komplainnya tebang pilih, padahal petugas kami minim, jadi butuh waktu,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment